Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

Korban dan Pelaku Kasus Video Viral Minta Mediasi

Administrator • Selasa, 7 Mei 2019 | 16:14 WIB

JAYAPURA- Masih ingat kasus Vidio Viral dikalangan pelajar yang terjadi di Jalan Biak Abepura, Rabu (1/5) lalu. Dimana korbannya bernama Enjelina Koibur  (17) dengan  tersangka inisial  DKD (18) dan LAA (17).


Antara korban dan dua tersangka direncanakan akan melakukan mediasi terkait dengan kasus kekerasan tersebut, mediasi tersebut atas permintaan kedua belah pihak tanpa adanya paksaan dari penyidik Polres Jayapura Kota.


Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas yang dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra menerangkan, antara korban dan dua tersangka sudah menemui penyidik Polres Jayapura Kota agar dilakukan mediasi. Hanya saja penyidik belum meresponnya lantaran ini merupakan kasus yang viral dan tersebar di mana-mana.


“Dua tersangka dan korban sudah datang menemui penyidik untuk melakukan mediasi, hanya saja Penyidik menyarankan agar korban dan pelaku untuk mediasi dulu di luar melalui media Bhabinkamtibmas, Tokoh agama atau Pak RT,”  ucap Jahja kepada Cenderawasih Pos, Selasa (7/5).


Alasan pihaknya menyarankan mediasi dilakukan di luar untuk menghindari prasangka dari masyarakat, jangan sampai terkesan Penyidik yang mengendalikan korban dan tersangka agar melakukan mediasi atas kasus penganiayaan tersebut.


“Jika korban dan pelaku sepakat untuk berdamai,  maka bisa menuangkan penyelesaian tersebut dalam bentuk pernyataan bersama dan dari pernyataan itu baru mereka ajukan  surat  pencabutan laporan polisi yang telah dibuat korban,” kata Jahja.


Antara korban dan pelaku kata Jahja tak ada hubungan keluarga, namun memiliki keinginan bersama  untuk melakukan mediasi atas kasus penganiayaan yang terjadi seminggu itu.


Menurut Jahja, sedari awal kasus ini muncul antara korban dan pelaku sudah saling memaafkan. Bahkan, usai kejadian pemukuan itu pelaku datang ke sekolah korban dan meminta maaf,  hanya  karena kasus ini terlanjur viral di media sosial yang mengakibatkan keluarga korban merasa malu dan membuat laporan.


“Pelaku sendiri sudah menyadari perbuatannya, dan saat ini keduanya masih dikenakan wajib lapor,” pungkasnya. (fia/gin).

Editor : Administrator