CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA - Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) secara resmi mengajukan usulan penetapan Standar Pendapatan Minimum bagi para dokter umum dan dokter spesialis yang mengabdi di fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendorong efektivitas program pemerataan tenaga medis di seluruh pelosok Tanah Air.
Usulan ini dituangkan melalui surat PB IDI Nomor 2009/PB/E.9/08/2026/. Berdasarkan kajian formulasi standar pendapatan minimum dihitung berbasis alokasi waktu kerja standar, yakni 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau setara 160 jam kerja per bulan. Perinciannya Dokter Umum Puskesmas: Rp34,830 juta, Dokter Umum Rumah Sakit Rp30,8 juta dan Dokter Spesialis Rp110.9 juta.
“Skema pendapatan ini dihitung berdasarkan ketersediaan waktu kerja dokter, bukan sekadar jumlah pasien yang dilayani. Dengan begitu, dokter tetap berhak menerima hak pendapatan minimum sesuai jam kerja profesionalnya tanpa bergantung pada fluktuasi banyak atau sedikitnya pasien di fasilitas kesehatan,” tegas PB IDI dalam kajian resminya yang ditandatangai Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto dan Sekjen Telogo Wismo Agung Durmanto seperti dikutip dari Radar Kudus.
PB IDI juga menekankan pentingnya pemberian tunjangan khusus bagi dokter yang bertugas di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). “Dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan/atau daerah dengan keterbatasan tenaga medis diberikan pendapatan sekurang-kurangnya 50% lebih tinggi dari standar pendapatan minimum tersebut,” rincinya dalam dokumen kebijakan tersebut. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser