CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Tim Kuasa Hukum Laourensius Borotian, S.P., M.Sos., menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jayapura yang menolak permohonan praperadilan kliennya tidak dapat dimaknai sebagai pembenaran mutlak terhadap seluruh proses penyidikan maupun sebagai bukti bahwa kliennya bersalah.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima CEPOSONLINE.COM , Jumat (31/7/2026), sebagai tanggapan atas pemberitaan dan pernyataan Polres Keerom yang menyebut telah memenangkan perkara praperadilan.
Tim Kuasa Hukum Pemohon
ARKR LAW OFFICE & ASSOCIATES
, Andreas R.K Ronsumbre menjelaskan bahwa, praperadilan merupakan mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum untuk menguji legalitas penggunaan kewenangan negara terhadap hak-hak warga negara.
Karena itu, penolakan permohonan praperadilan tidak dapat ditafsirkan sebagai putusan yang menyatakan seseorang bersalah ataupun sebagai legitimasi absolut atas seluruh tindakan penyidikan.
"Praperadilan bukan forum untuk menentukan bersalah atau tidak bersalahnya seseorang. Penilaian mengenai kesalahan pidana hanya dapat dilakukan melalui pemeriksaan pokok perkara di persidangan," ujarnya.
Tim Kuasa Hukum menyatakan tetap menghormati putusan Pengadilan Negeri Jayapura sebagai bagian dari prinsip hukum. Namun, mereka menegaskan bahwa penghormatan terhadap putusan pengadilan tidak menghilangkan hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik hukum secara akademis, objektif, dan bertanggung jawab.
Mereka juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian terhadap penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan. Menurut mereka, putusan tersebut menegaskan bahwa penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah dan diperoleh melalui proses yang sesuai hukum.
Selain itu, Tim Kuasa Hukum menilai narasi yang menyebut putusan praperadilan sebagai pembuktian mutlak atas kebenaran materi perkara merupakan pemahaman hukum yang keliru. Mereka berpendapat berbagai persoalan mengenai keabsahan alat bukti, autentisitas dokumen, maupun objektivitas proses penyidikan masih dapat diuji dalam persidangan pokok perkara.
Dalam siaran pers itu, Tim Kuasa Hukum juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum tetap terikat pada prinsip praduga tidak bersalah, due process of law, persamaan di hadapan hukum, peradilan yang adil, penyidikan yang objektif, serta perlindungan hak asasi manusia sebagaimana dijamin konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Tidak ada putusan praperadilan yang dapat dijadikan dasar untuk menghakimi seseorang sebagai pelaku tindak pidana sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," bebernya.
Tim Kuasa Hukum berharap langkah praperadilan yang ditempuh kliennya dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum dalam menguji tindakan penyidik demi melindungi hak-hak konstitusional.
"Fungsi advokat adalah menjaga keseimbangan proses peradilan pidana serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip negara hukum," tutupnya.(*)
Editor : Agung Trihandono