CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua menetapkan Sekda Keerom, Trisiswanda Indra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Keerom, Papua.
Adapun Indra diduga terlibat kasus korupsi dana bansos di Keerom pada APBD tahun anggaran 2018.
Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Ade Sapari mengatakan pihaknya telah melakukan upaya hukum penyidikan dan tadi malam tim telah melakukan penahanan.
Selain itu hasil audit BPKP juga telah merilis kerugian Negara tertanggal 5 April 2024 kemarin.
“Kami coba lakukan pemangilan kepada yang bersangkutan (Sekda Keerom) ke Polda Papua dan yang bersangkutan kooperatif.”
“Kami lakukan periksaan sekitar pukul 20.00 WIT dan menetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Sapari di D Sultan, Café, Holtekamp, Senin (15/4/2024).
Proses ini kata Ade akan dilanjutkan hingga 20 hari ke depan.
Dijelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka yaitu dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan dana bantuan modal usaha pada mata anggaran bantuan sosial pada masyarakat dan perorangan DPA BPKAD tahun anggaran 2018, yang mengakibatkan kerugian negara berjumlah Rp 18,2 miliar.
“Jadi angka ini fiktif, tidak ada, kami sudah cek,” beber Ade.
Dan terkait kasus ini dikatakan sudah 18 saksi yang diperiksa dan diperkirakan akan ada penambahan tersangka lainnya.
“Tapi nanti, kami lihat perkembangan penyidikannya seperti apa,” imbuhnya.
Dari perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam dijerat dengan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah tahun 2020-2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP pidana dan pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (*)
Editor : Gratianus Silas