TEGAS! Piter Gusbager Beri Sanksi ASN Keerom yang Tambah Waktu Libur Lebaran

Mustakim Ali • Dipublikasikan Senin, 8 April 2024 | 08:08 WIB
Bupati Keerom, Piter Gusbager saat pimpin apel pagi bersama ASN Keerom, Senin (18/12/2023).
Bupati Keerom, Piter Gusbager saat pimpin apel pagi bersama ASN Keerom, Senin (18/12/2023).

CEPOSONLINE.COM, KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager memberikan peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait waktu libur Lebaran 2024.

Khususnya bagi kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), diminta untuk menaati Surat Edaran yang telah dikeluarkan perihal libur Lebaran 2024.

Piter menegaskan ASN untuk tidak menambah waktu libur.

"Saya pikir libur ini sangat panjang, untuk itu jangan diperpanjang lagi," ujar Piter Ceposonline.com, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Piter, memperpanjang libur ini tidak ada manfaatnya.

Sebaliknya justru menggangu kedisiplinan dan tugas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Khusus pimpinan OPD, akan ada pemeriksaan secara rinci dari BPK setelah masuk libur.”

“Untuk itu harus masuk kantor sesuai jadwal yang sudah ditentukan," tegasnya.

Bagi ASN yang sengaja melakukan penambahan hati libur, maka Piter tak segan-segan memberikan saksi.

"Harapan saya jangan ada penambahan libur.”

“Kalau ada, maka saya akan memberikan sanksi atau teguran kepada yang bersangkutan," tegasnya.

Diketahui, masa cuti bersama Lebaran ASN 2024 ini sudah ditetapkan dalam keputusan Presiden (Kepres) Nomor 7 tahun 2024, yang mana dimulai sejak 8 - 15 April 2024.(*)

Editor : Gratianus Silas
Organisasi Perangkat Daerah lebaran 2024 Bupati Keerom ASN Ceposonline.com KEEROM Aparatur Sipil Negara Piter Gusbager opd