AT saat menyerahkan Airsoft Gun Kal. 8 mm kepada angota Satgas 328 di Pos Kout Km 31, Keerom, Selasa (19/2).
JAYAPURA-Kawasan daerah perbatasan RI – PNG yang dijaga prajurit Pamtas diakui masih sering ditemukan warga yang menggunakan senjata api rakitan. Alasan yang sering disampaikan jika ditemukan adalah untuk berburu atau berjaga-jaga. Hanya saja pemahaman ini tentunya tak sepenuhnya bisa dibenarkan apalagi jika dikaitkan dengan undang-undang darurat yang memiliki konsekwensi hukum yang tegas.
Terkait ini pada Selasa (19/2) kemarin kembali prajurit Pamtas menerima senjata rakitan dari warga. Senjata laras panjang 8 mm ini dikembalikan setelah warga diberi pemahaman soal konsekwensinya. “Jadi selama ini hal tersebut (konsekwensi hukum) yang belum banyak dipahami, tapi Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Pos Kout Km 31 berhasil menyadarkan seorang Warga Keerom berinisial AT DAN dan akhirnya menyerahkan satu pucuk senjata Air Softgun kaliber 8 mm,” jelas Komandan Satgas (Dansatgas) Yonif PR 328/DGH, Mayor Inf Erwin Iswari, S.Sos., M.Tr (Han).
Ia menceritakan bahwa penyerahan senjata airsoft gun tersebut berawal dari pemberian bantuan sarana pendidikan kepada anak AT. “Pemberian bantuan pendidikan berupa tas, alat tulis dan buku pelajaran dengan tujuan untuk meningkatkan motivasi belajar dan iapun bersedia memberikan senjata rakitannya tersebut,” jelas Dansatgas. “Jadi AT ini sempat mengunjungi Pos Kout Km 31 dengan membawa daging rusa yang diterima Serka Suharto dan setelah ditanya darimana mendapatkan daging rusa tersebut dijawab oleh AT bahwa dia memiliki senjata Air Softgun yang digunakan untuk berburu rusa dan melindungi keluarganya apabila terjadi konflik,” sambung Mayor Inf Erwin.
Keesokan harinya, Letda Inf Eka Deny berkunjung ke rumah AT untuk memberikan pengertian dan penjelasan bahwa masyarakat sipil tidak boleh memiliki senjata Ilegal sehingga AT mau menyerahkan senjata airsoft gun tersebut kepada personel Satgas. “Dalam Undang Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dijelaskan bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” pungkasnya. (ade/kim/tri)
Editor : Administrator