Bupati Keerom Minta Tata Kelola Dana Otsus Diperketat dan Bebas dari Risiko Hukum

Erianto Pasae • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 06:51 WIB
Bupati Keerom, Piter Gusbager bersama Ketua DPRD Keerom, Kanisius Kango dan Inspektur Kabupaten Keerom, Yonanser Wayor usai mengikuti Diseminasi dan Monitoring Implementasi Komitmen Bersama serta Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola Otsus Papua secara daring di Kantor Bupati Keerom, Selasa (6/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).
Bupati Keerom, Piter Gusbager bersama Ketua DPRD Keerom, Kanisius Kango dan Inspektur Kabupaten Keerom, Yonanser Wayor usai mengikuti Diseminasi dan Monitoring Implementasi Komitmen Bersama serta Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola Otsus Papua secara daring di Kantor Bupati Keerom, Selasa (6/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Pemerintah Kabupaten Keerom berkomitmen untuk memperketat tata kelola penggunaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua agar tepat sasaran dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

 

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Keerom, Piter Gusbager, usai mengikuti agenda Diseminasi dan Monitoring Implementasi Komitmen Bersama serta Rencana Aksi Perbaikan Tata Kelola Otsus Papua yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara daring, Selasa (6/10/2026).

 

Dalam kegiatan yang diikuti seluruh pemerintah daerah se-Tanah Papua tersebut, Bupati Gusbager didampingi oleh Ketua DPRD Keerom Kanisius Kango serta Inspektur Kabupaten Keerom Yonanser Wayor.

 

Alumnus The University of Melbourne Australia itu mengatakan terdapat 18 poin rencana aksi (renaksi) tata kelola Otsus tahap pertama yang wajib diselesaikan sebelum batas waktu 16 Oktober.

 

Langkah perbaikan ini merujuk pada regulasi terbaru, yakni UU Nomor 2 tahun 2021 tentang Otsus Papua, PP Nomor 106, PP Nomor 107, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33.

 

“Pengelolaan semua sumber dana harus berbasis aturan dan perundang-undangan demi menjaga daerah dari munculnya persoalan dan risiko hukum. Saya minta pimpinan OPD pengampu dana Otsus untuk memegang aturan ini sebaik-baiknya,” ungkap Bupati Gusbager.

 

Salah satu poin krusial dalam renaksi tersebut adalah pemisahan rekening kas dana Otsus dengan Rekening Kas Umum Daerah lainnya. Selain itu, seluruh program dan proyek fisik yang bersumber dari dana Otsus, seperti pembangunan jalan maupun fasilitas publik, wajib diberi penanda khusus.

 

Bupati dua periode itu menambahkan proses pengawasan dan pengelolaan dana Otsus kini beralih ke sistem elektronik berbasis interoperabilitas aplikasi. Melalui sistem terintegrasi ini, pertukaran data dapat dilakukan secara otomatis untuk meminimalkan keterlibatan manusia dan mencegah potensi penyalahgunaan.

 

Untuk mendukung hal tersebut, operator di Bapperida dan tim penganggaran dana reguler diminta menyelaraskan Rencana Aksi Program (RAP) Otsus dengan RKPD daerah.

 

Selain memperkuat koordinasi internal bersama DPRD, Bapperida, dan Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Pemkab Keerom juga berencana melibatkan masyarakat adat secara langsung dalam pengawasan penggunaan anggaran.

 

"Dana Otsus adalah dana yang sakral bagi orang asli Papua. Perencanaan dan penganggarnya harus disiplin, berbasis pada NIK dan data Orang Asli Papua agar betul-betul menjawab prioritas kebutuhan masyarakat," kata Bupati Gusbager.

 

Sebagai langkah cepat, orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu telah memerintahkan Inspektur Kabupaten Keerom untuk mengumpulkan seluruh pimpinan OPD pengampu beserta operator dana Otsus dalam satu hingga dua hari ke depan guna menindaklanjuti arahan teknis dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri.

 

Senada dengan itu, Ketua DPRD Keerom, Kanisius Kango, menyambut baik arahan KPK terkait tata kelola dana Otsus. Ia menilai rencana aksi tersebut menjadi instrumen penting dalam memastikan efektivitas penggunaan anggaran sejak tahap awal hingga pelaksanaan di lapangan.

 

"Rencana aksi dari KPK ini menjadi rambu agar dana Otsus digunakan dengan baik, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga penatausahaan. Tujuannya jelas, untuk memastikan dana ini benar-benar bermanfaat meningkatkan kesejahteraan Orang Asli Papua," ujar Kanisius.

 

Kanisius menambahkan, kegiatan diseminasi ini menjadi momentum evaluasi atas pelaksanaan program di tahun-tahun sebelumnya agar pengelolaan anggaran ke depan semakin optimal. Ia juga menekankan program dan kegiatan yang didanai dana Otsus kini telah memiliki acuan serta payung hukum yang jelas.

 

Selain pengawasan formal dari pemerintah dan lembaga audit, Ketua DPRD Keerom juga mendorong keterlibatan elemen masyarakat dalam mengawal penggunaan dana Otsus secara sosial.

 

"Perlu ada keterlibatan dari tokoh masyarakat, tokoh adat, hingga pemuda untuk ikut mengawasi pelaksanaan dana Otsus di lapangan. Pengawasan sosial ini penting sebagai bahan masukan bagi pemerintah dalam menyusun perencanaan anggaran pada tahun berikutnya," pungkas Kanisius.

 

Kemudian Inspektur Kabupaten Keerom, Yonanser Wayor menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung dan mengawasi penyaluran dana otsus di Kabupaten Keerom.

 

"Dari sisi pengawasan terkait dengan komitmen kita untuk mengawal dana Otsus, kami APIP siap untuk mendukung dan mengawasi dana Otsus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga masyarakat kita bisa merasakan dana Otsus,” pungkasnya. (*).

Editor : Lucky Ireeuw
OTSUS otonomi khusus KEEROM