Kabar Baik! Bupati Keerom Umumkan Kenaikan TPP 50 Persen pada Triwulan Ketiga

Erianto Pasae • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 08:34 WIB
Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati Keerom, Senin (28/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKAB KEEROM).
Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP saat memimpin apel pagi di halaman kantor bupati Keerom, Senin (28/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKAB KEEROM).

CEPOSONLINE.COM, KEEROM -
Pemerintah Kabupaten Keerom akan menaikkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 50 persen pada triwulan ketiga.

Kebijakan kenaikan ini dijadwalkan cair pada awal Oktober, namun pelaksanaannya akan dikawal ketat berdasarkan tingkat kehadiran dan kinerja pegawai.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Keerom, Piter Gusbager, saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Keerom, Senin (28/9/2026).

Dalam arahannya, Bupati Gusbager menyampaikan bahwa pencairan TPP triwulan ketiga dengan skema kenaikan 50 persen ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah daerah atas kinerja para pegawai.

Kendati demikian, Alumnus The University of Melbourne Australia itu menekankan agar kenaikan pendapatan ini diimbangi dengan peningkatkan disiplin, kejujuran, dan rasa tanggung jawab dalam menjalankan tugas.

"Saya mau naikkan TPP lagi. Di triwulan ketiga ini naik 50 persen dan harus dibayarkan pada awal Oktober besok,” ungkap Bupati Gusbager.

Meski memberikan angin segar terkait kenaikan hak finansial, orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu juga menegaskan skema pembayaran kali ini tidak akan berlaku bagi pegawai yang lalai menjalankan kewajibannya.

Pihaknya menginstruksikan agar ASN yang tidak aktif atau jarang berkantor ditangguhkan pembayaran TPP-nya.

Langkah tegas ini diambil untuk membenahi sistem tata kelola keuangan dan kedisiplinan di lingkungan Pemkab Keerom, mengingat masih ditemukannya kasus pegawai yang tetap menerima hak penuh meski tidak hadir bekerja dalam jangka waktu lama.

"Bagi mereka yang tidak bisa menjalankan tugas dengan baik, TPP-nya jangan dibayar. Ada orang yang sudah enam bulan tidak hadir, tetapi TPP-nya masih diterima 100 persen. Hal seperti ini tidak boleh lagi terjadi," tegasnya.

Bupati dua periode itu meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Keerom untuk saling berkoordinasi secara ketat.

Ketiga instansi teknis tersebut diminta menyinkronkan data absensi kehadiran seluruh ASN sebelum anggaran TPP disalurkan. Hasil verifikasi absensi tersebut wajib dilaporkan langsung kepada Bupati guna memastikan anggaran yang dikucurkan tepat sasaran.

"Ini menjadi tanggung jawab BKD, Kepala BKPSDM, dan Kepala Keuangan untuk mengkoordinasikan hal tersebut. Jangan asal bayar. Laporkan absensi kehadiran pegawai ke Bupati, supaya yang dibayarkan hanya mereka yang benar-benar bertugas di lapangan," pungkas Gusbager.

Melalui kebijakan ini, Bupati Gusbager berharap dapat mendorong terciptanya etos kerja ASN yang lebih profesional, akuntabel, dan berintegritas dalam melayani masyarakat. (*)

Editor : Weny Firmansyah
ASN tpp Ceposonline.com KEEROM Piter Gusbager