Tegas! Bupati Keerom Copot Kepala Kampung yang Terjerat Utang Rentenir

Erianto Pasae • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 17:58 WIB
Bupati Keerom, Piter Gusbager saat memberikan penegasan dalam arahannya di lapangan Swakarsa, Sabtu (4/7/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).
Bupati Keerom, Piter Gusbager saat memberikan penegasan dalam arahannya di lapangan Swakarsa, Sabtu (4/7/2026). (CEPOSONLINE.COM/ERIANTO).

CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Bupati Keerom, Piter Gusbager, S.Hut., MUP., mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan kepala kampung yang terbukti meminjam uang kepada rentenir dalam pengelolaan Alokasi Dana Desa.

 

Sanksi tegas ini diberlakukan menyusul adanya insiden penagihan paksa oleh para oknum rentenir kepada kepala kampung dan bendahara Kampung Onam, Distrik Kaesenar yang terjadi di halaman Bank Papua Arso, Kabupaten Keerom, usai mencairkan Alokasi Dana Desa pada Jumat (31/7/2026).

 

Merespons kejadian tersebut, Bupati Gusbager langsung mencopot jabatan EN sebagai kepala Kampung Onam.

 

"Kepala Kampung Onam sudah pasti saya evaluasi, nonaktifkan dia. Sekarang sudah saya copot. Dan terhadap kasus yang terjadi ini, saya akan evaluasi dan nonaktifkan semua kepala kampung yang sedang berutang dengan rentenir," tegas Bupati Gusbager kepada Ceposonline.com via telepon selulernya, Sabtu (1/8/2026).

 

Langkah penonaktifan ini tidak hanya berlaku untuk Kepala Kampung Onam. Bupati dua periode itu menegaskan bahwa mulai Senin pekan depan, seluruh kepala kampung di Kabupaten Keerom yang terbukti memiliki utang kepada rentenir akan diberhentikan.

 

Orang nomor satu di Kabupaten Keerom itu bahkan mengecek langsung kepada masyarakat untuk melacak kepala kampung lain yang terlibat praktik serupa.

 

Bupati Gusbager menjelaskan, tindakan meminjam uang kepada rentenir sangat merugikan pelayanan pemerintahan dan menyengsarakan masyarakat desa atau kampung.

 

Bunga pinjaman yang sangat tinggi, berkisar antara 50 hingga 100 persen, mengakibatkan program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat kampung menjadi terhenti.

 

"Ini menyengsarakan masyarakat di kampung dan menyebabkan pembangunan serta pelayanan tidak berjalan. Saya mengambil tindakan ini karena sudah berulang kali saya mengingatkan soal masalah ini," tegasnya.

 

Sebagai landasan hukum dan upaya pencegahan ke depan, Pemkab Keerom telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa.

 

Melalui peraturan tersebut, pemerintah kampung dilarang keras melakukan pinjaman kepada pihak ketiga yang membebankan pembayarannya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Kampung, kecuali telah mendapat persetujuan secara tertulis dari Bupati.

 

"Sudah ada surat peraturan bupati. Meminjam uang dari siapa pun, bagi kepala kampung, harus dengan izin bupati. Tanpa izin bupati, tidak ada peminjaman yang bisa dilakukan," pungkasnya. (*)

Editor : Agung Trihandono
Ceposonline.com KEEROM Piter Gusbager