CEPOSONLINE.COM, SENTANI- Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Papua dan Papua Pegunungan mulai mempercantik sejumlah ruas jalan nasional di Sentani, Kabupaten Jayapura, dengan melakukan pembersihan dan pengecatan kerb atau kanstin secara serentak.
Penataan jalan ini dilakukan untuk menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI sekaligus mendukung persiapan Festival Danau Sentani (FDS) yang dijadwalkan berlangsung awal September 2026.
Kepala BBPJN Papua dan Papua Pegunungan, Denny Firmansyah, mengatakan pengecatan kerb merupakan bagian dari kegiatan serentak yang dilakukan BBPJN di seluruh Indonesia.
“Untuk Provinsi Papua kita laksanakan di batas Kota Jayapura–Sentani, sedangkan di Provinsi Papua Pegunungan kita laksanakan di Jalan Yos Sudarso,” kata Denny saat ditemui di depan Stadion Lukas Enembe, Jalan Raya Sentani-Abepura, bersama Bupati Jayapura Yunus Wonda, Jumat (7/8/2026).
Untuk tahap awal, pengecatan dilakukan sepanjang sekitar satu kilometer. Pekerjaan tersebut akan dilanjutkan secara bertahap hingga menjelang pembukaan FDS.
Jalan nasional dicat dengan kombinasi warna kuning dan hitam sesuai spesifikasi dan standar yang berlaku.
Denny mengatakan kegiatan ini juga melibatkan tenaga kerja lokal. Sebanyak dua tim yang masing-masing terdiri dari sekitar 10 warga setempat dikerahkan untuk mengerjakan pengecatan.
Pada hari pertama, pegawai BBPJN turut turun ke lapangan untuk membantu pekerjaan sebelum selanjutnya dilanjutkan oleh tenaga kerja lokal.
Karena pekerjaan dilakukan di jalur yang cukup padat, BBPJN juga menyiapkan pengaturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan pekerja dan pengguna jalan. Rubber cone dipasang di sekitar lokasi pekerjaan agar kendaraan mengurangi kecepatan saat melintas.
Bupati Jayapura Yunus Wonda mengapresiasi langkah BBPJN yang ikut menata jalan utama di Sentani, terutama menjelang pelaksanaan FDS.
Menurutnya, penataan infrastruktur jalan penting untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat maupun tamu yang datang ke Kabupaten Jayapura.
Pemkab Jayapura juga mendorong adanya kejelasan kewenangan dalam penanganan jalan kabupaten, provinsi, dan nasional. Jika terdapat ruas jalan daerah yang membutuhkan penanganan BBPJN, Pemkab akan mengajukan permohonan secara resmi sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Dengan begitu, proses penganggaran dan pengerjaan dapat dilakukan sesuai aturan. (*)