CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Pemerintah Kota Jayapura terus mengambil langkah konkret dalam memperkuat sistem tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, akuntabel, efektif, serta efisien.
Komitmen tersebut diwujudkan dengan digelarnya kegiatan sosialisasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sekaligus sosialisasi pelaporan pajak yang melibatkan secara langsung para bendahara dan Pengguna Anggaran (PA) dari seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura.
Kegiatan yang didukung oleh Bank Papua itu
bertujuan untuk mentransformasi sistem administrasi keuangan yang selama ini didominasi transaksi tunai menuju sistem digitalisasi non-tunai yang berlangsung di ballroom Hotel Horison Ultimate Entrop, Rabu (14/10/2026).
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa penerapan KKPD merupakan instruksi langsung dan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan KKPD dirancang khusus untuk memodernisasi cara pengelolaan Uang Persediaan (UP) di setiap instansi pemerintah. Skema transaksi berbasis kartu kredit pemerintah ini diharapkan dapat memangkas kerumitan birokrasi pembayaran sekaligus memberikan perlindungan dan keamanan ekstra pada dana pemerintah daerah.
"Selama ini para bendahara membelanjakan Uang Persediaan (UP) mereka secara tunai. Maka dengan adanya KKPD ini, sistemnya menjadi digitalisasi dan non-tunai. Ini sesuai amanat Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang juknis penggunaan kartu kredit pemerintah daerah," ujar Rustan usai kegiatan berlangsung.
Menurut Rustan, Kebijakan ini bertahap telah diuji cobakan pada tahun 2025 dengan melibatkan tiga instansi prioritas, yaitu Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Inspektorat, serta BPKAD SPUD.
Pada tahap awal, penggunaan dana non-tunai melalui KKPD difokuskan untuk membiayai kebutuhan operasional seperti belanja transportasi, akomodasi hotel, sewa kendaraan, serta tiket pesawat udara.
Ia menjelaskan, sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan, porsi pengeluaran disimulasikan secara berimbang dengan pembagian 60 persen untuk belanja tunai dan 40 persen untuk belanja non-tunai.
Ungkapnya, emasuki tahun mendatang, Pemerintah Kota Jayapura menargetkan seluruh 43 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di wilayah Kota Jayapura sudah wajib menerapkan transaksi non-tunai minimal 40 persen dari total UP menggunakan sistem KKPD.
Pengalihan ke sistem digital ini sangat krusial mengingat transaksi tunai menyimpan berbagai kelemahan dan risiko tinggi, seperti potensi kehilangan uang di brankas, pencurian, peminjaman tanpa izin, hingga penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Penggunaan uang tunai itu ada kelemahannya, seperti risiko disimpan di brankas bisa hilang, dipinjam, dicuri, atau digunakan tidak sesuai peruntukan. Tapi dengan KKPD, uangnya tetap di bank. Transaksi dan kuitansinya berbasis digital, sehingga jauh lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," tegasnya.
Karena itu ia berharap, melalui KKPD dana pemerintah tetap tersimpan aman di bank dan transaksi dilakukan secara elektronik, sehingga bukti penerimaan maupun kuitansi yang dihasilkan berupa data digital yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain kemudahan administratif berupa penyeragaman format dan efisiensi waktu tanpa kerumitan pembuatan laporan nota pesanan manual, Pemerintah Kota Jayapura berambisi menjadikan daerah ini sebagai role model dalam digitalisasi keuangan pemerintah.
"Tugas kita sekarang adalah melibatkan usaha kecil menengah dan koperasi untuk masuk ke sistem e-katalog. Tujuannya agar saat belanja menggunakan KKPD, ada pilihan barang dan harga yang transparan serta bersaing," tambahnya.
Langkah ini menurutnya untuk memberi ruang kompetisi yang sehat sekaligus menyediakan beragam pilihan barang dan harga yang bersaing bagi pemerintah daerah saat hendak membelanjakan anggaran.
Melalui pelatihan ini, seluruh jajaran OPD dibekali pemahaman mendalam agar memiliki satu persepsi, satu sistem, dan satu aplikasi yang seragam dalam mengelola serta melaporkan pajak.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan, Pemkot Jayapura bersama Kementerian Dalam Negeri, BPK, dan Inspektorat akan melakukan evaluasi serta pengawasan secara berkala setiap tiga bulan sekali.
"Kita akan lakukan pengawasan dan evaluasi per tiga bulan. Misalnya jika ada OPD yang pencapaian target non-tunainya masih rendah di pertengahan semester, akan kita awasi dan beri langkah penyelesaian agar target 60:40 tetap tercapai serta tata kelola keuangan semakin tertib," pungkas Rustan. (*)
Editor : Lucky Ireeuw