CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Tak hanya memimpin aksi bersih-bersih sampah pascabanjir, Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru, menyoroti maraknya keberadaan bangunan semipermanen dan tempat usaha yang memakan bahu jalan di sepanjang Jalan Baru Pasar Youtefa, Kelurahan Wai Mhorock, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat (2/10/2026).
Temuan tersebut didapati Rustan saat melakukan penyisiran dan jalan kaki menyusuri koridor jalan dari kawasan Papua Youth Creative Hub (PYCH) hingga mendekati aliran Kali Acay.
Dalam peninjauan tersebut, Wakil Walikota itu menemukan sejumlah aktivitas usaha yang memanfaatkan bahu jalan secara tidak berizin. Usaha-usaha tersebut meliputi perbengkelan atau mebel, tempat penjualan bahan bakar eceran, kios/toko barang campuran, hingga aktivitas pemotongan hewan.
"Dari pantauan kita hari ini mulai dari Youth Creative Hub, kita berjalan kaki ke situ sampai dengan ke Kali Acay, kita menemukan beberapa pelanggaran-pelanggaran usaha. Seperti mebel, jual bahan bakar, kios-kios dan toko, serta ada juga pemotongan hewan," ujar Rustan Saru di sela-sela peninjauan.
Rustan menilai keberadaan barang dagangan, perkakas kerja, hingga kendaraan milik pengusaha yang diparkir di tepi jalan telah mempersempit ruas jalan raya dan memicu kemacetan lalu lintas.
"Di mana mereka punya hasil kerja atau bahan untuk kerja, mobil-mobil itu ditaruh di pinggir jalan sehingga mengurangi lebar jalan dan mengganggu lalu lintas. Maka kita minta hari ini dari pemerintah untuk ditertibkan dan dirapikan oleh masyarakat pemilik toko dan warung," tegasnya.
Ia secara khusus meminta para pedagang bensin eceran dan pemilik toko kelontong untuk memundurkan barang dagangannya ke area dalam persil bangunan, agar bahu jalan tetap steril dan aman bagi pengguna jalan. Langkah ini dinilai krusial demi keselamatan berlalu lintas masyarakat umum.
Selain penataan lapak dan pertokoan, Rustan menaruh perhatian khusus pada aktivitas pemotongan hewan liar yang ditemukan di sepanjang jalur tersebut. Ia meminta pemilik usaha untuk mengalihkan proses pemotongan hewan ke Rumah Potong Hewan (RPH) resmi milik pemerintah daerah.
Mengakhiri penyisiran tersebut, Rustan meminta kesadaran dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat maupun pemilik usaha untuk menaati aturan tata ruang kota.
"Untuk itu saya minta masyarakat bekerja sama dengan kita. Bekerja sama yang baik agar ini dijaga bersama-sama. Kalau pemerintah saja tidak cukup, maka harus dibantu oleh masyarakat kita dan harus bersinergi," pungkas Rustan. (*)
Editor : Weny Firmansyah