CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura telah menerbitkan sebanyak 424 dokumen kependudukan bagi warga korban kebakaran di lokasi kejadian selama dua hari pelayanan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Jayapura, Supriyanto mengatakan pelayanan tersebut telah memasuki hari ketiga dan seluruh dokumen yang diajukan warga dapat langsung diterbitkan di lokasi kebakaran menggunakan mobil pelayanan Dukcapil.
“Di hari pertama kami melayani kartu keluarga sebanyak 57 dokumen, KTP sebanyak 108 keping dan akta kelahiran 14 dokumen. Sehingga di hari pertama kami melayani sebanyak 179 dokumen,” kata Supriyanto saat menyampaikan laporan pelayanan di lokasi kebakaran, Kamis (3/9/2026).
Memasuki hari kedua, jumlah pelayanan kembali meningkat. Dukcapil menerbitkan 81 kartu keluarga, 105 KTP dan 59 akta kelahiran, sehingga total pelayanan pada hari kedua mencapai 245 dokumen.
Dengan demikian, secara akumulasi selama dua hari, Dukcapil Kota Jayapura telah menerbitkan 424 dokumen kependudukan bagi warga terdampak kebakaran.
Supriyanto menegaskan seluruh dokumen tersebut langsung diproses dan diterbitkan di lokasi. Warga tidak perlu datang kembali ke kantor Dukcapil untuk mengambil dokumen yang telah selesai.
“Semua langsung jadi di tempat lokasi kejadian. Jadi bukan kami perlu kembali ke kantor, tetapi pelayanannya langsung di lokasi, di mobil pelayanan, dan langsung terbit,” ujarnya.
Pelayanan pemulihan dokumen kependudukan tersebut untuk sementara dijadwalkan berlangsung selama tujuh hari. Namun, apabila setelah tujuh hari masih terdapat warga korban kebakaran yang membutuhkan pemulihan dokumen, Dukcapil memastikan pelayanan akan diperpanjang.
“Kami memastikan agar semua korban kebakaran yang kehilangan dokumen di lokasi kejadian, kami pastikan semua dilayani dengan tuntas,” tegasnya.
Yang menarik, pelayanan khusus bagi korban kebakaran ini diberikan secara gratis dan tanpa persyaratan administratif. Warga cukup menyampaikan data yang masih dimiliki serta jenis dokumen yang dibutuhkan.
Supriyanto menjelaskan kebijakan tersebut berbeda dengan pelayanan administrasi kependudukan pada kondisi normal yang umumnya membutuhkan kelengkapan persyaratan.
“Tidak ada pungutan biaya apa pun dan tidak ada persyaratan apa pun. Khusus pelayanan pemulihan dokumen pascakorban kebakaran, semuanya gratis dan tanpa persyaratan. Yang penting menunjukkan data yang dimiliki dan yang dibutuhkan,” tutupnya. (*)
Editor : Elfira Halifa