Masih Banyak Kendaraan Tanpa Tempat Sampah, DLHK Kota Jayapura Ingatkan Soal Sanksi

Mustakim Ali • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 10:47 WIB
Petugas DLHK saat melakukan operasi Patuh di PTC, Kamis, (30/7/2026).(CEPOSONLINE.COM/TAKIM)
Petugas DLHK saat melakukan operasi Patuh di PTC, Kamis, (30/7/2026).(CEPOSONLINE.COM/TAKIM)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura terus mengintensifkan edukasi kepada masyarakat terkait kepatuhan terhadap aturan kebersihan, khususnya kewajiban menyediakan tempat sampah di dalam kendaraan.

 

Upaya tersebut dilakukan melalui Operasi Patuh yang digelar bersama Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan, Kamis (30/7/2026).

 

Kepala DLHK Kota Jayapura, Simon Petrus Koirewoa, mengatakan kegiatan tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan yang diperkuat dengan Perda Nomor 13 Tahun 2017. 

 

Dalam aturan tersebut, setiap pengguna kendaraan roda empat diwajibkan menyediakan tempat sampah di dalam kendaraannya.

 

"Operasi ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar mematuhi peraturan daerah yang telah ditetapkan. Dalam Operasi Patuh di kawasan PTC hari ini, kami telah memberikan sosialisasi kepada sekitar 500 kendaraan," ujar Simon kepada Cepos, Kamis (30/7/2026).

 

Meski demikian, Simon mengungkapkan masih banyak kendaraan pribadi yang belum menyediakan tempat sampah di dalam mobilnya.

 

Karena itu, DLHK akan terus melaksanakan operasi serupa secara berkala, tidak hanya menyasar kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan angkutan umum.

 

"Kami akan terus melakukan Operasi Patuh, baik kepada kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Tujuannya agar seluruh pengguna jalan memiliki kesadaran yang sama dalam menjaga kebersihan lingkungan," katanya.

 

Ia menjelaskan, hingga kini masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah langsung dari dalam kendaraan ke jalan. Padahal, petugas kebersihan telah ditempatkan di sepanjang jalan protokol untuk menjaga kebersihan kota.

 

"Masih ada masyarakat yang membuang sampah keluar dari kendaraan. Dampaknya sangat besar terhadap kebersihan lingkungan dan keindahan kota. Karena itu kami terus mengedukasi masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan sesuai waktu yang telah ditentukan," jelasnya.

 

Ia menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Jayapura.

 

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kota Jayapura tetap bersih. Kepatuhan terhadap aturan kebersihan akan menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan indah bagi semua," tegasnya.

 

Operasi Patuh tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 10.30 WIT dengan melibatkan personel gabungan dari DLHK Kota Jayapura, Polsek Jayapura Selatan, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

 

Pemerintah berharap kegiatan edukatif seperti ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga budaya membuang sampah sembarangan, khususnya dari dalam kendaraan, dapat diminimalisasi.(*)

Editor : Elfira Halifa
DLHK Ceposonline.com kota jayapura