CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan daerah (Perda) yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal, di antaranya Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Perda Pinang.
Menurut Rustan, kedua perda tersebut telah disahkan bersama DPR Kota Jayapura. Namun, implementasinya di lapangan masih belum optimal, baik dari sisi sosialisasi maupun penegakan aturan.
"Memang di Pemerintah Kota ada beberapa peraturan daerah yang sudah ditetapkan bersama DPR, tetapi pelaksanaannya belum optimal, belum maksimal, bahkan mungkin belum sepenuhnya dilaksanakan oleh masyarakat maupun pemerintah sendiri. Karena itu perlu dilakukan sosialisasi secara menyeluruh," ujar Rustan Saru ke Cepos, Senin (27/7/2026).
Terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok, Rustan mengatakan pemerintah akan kembali mendorong penyediaan ruang khusus merokok di berbagai fasilitas umum. Menurutnya, keberadaan ruang khusus merokok penting untuk melindungi masyarakat yang tidak merokok dari paparan asap rokok.
Ia menyebut fasilitas tersebut seharusnya tersedia di kantor pemerintahan, hotel, restoran, serta berbagai ruang publik lainnya. Namun hingga kini, keberadaannya masih belum terlihat secara maksimal.
"Ini menjadi pekerjaan rumah kita. Hotel, restoran, dan tempat-tempat umum harus menyediakan ruang khusus merokok agar tidak bercampur dengan masyarakat yang tidak merokok. Memang kita akui implementasinya belum optimal dan belum banyak terlihat di ruang publik," katanya.
Selain itu, Rustan juga menyoroti pelaksanaan Perda Pinang yang dinilai belum berjalan sesuai harapan. Ia menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan dan melakukan penindakan setelah proses sosialisasi dilakukan secara menyeluruh.
Menurutnya, pelaksanaan perda tersebut menjadi tanggung jawab sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk melakukan pembinaan sekaligus penegakan aturan.
"Setelah sosialisasi dilakukan, tentu harus ada pengawasan dan penindakan. Ini menjadi tugas pemerintah melalui perangkat daerah terkait dan Satpol PP untuk menata sekaligus mengeksekusi perda tersebut," tegasnya.
Rustan menjelaskan, Perda Pinang merupakan bentuk afirmasi terhadap kearifan lokal masyarakat Papua. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah larangan membuang sisa kunyahan pinang sembarangan serta pengaturan bahwa penjualan pinang diprioritaskan bagi Orang Asli Papua (OAP).
"Perda ini menyatu dengan kearifan lokal. Pinang tidak boleh diludahkan sembarangan, harus ada tempatnya. Kemudian yang menjual pinang diprioritaskan bagi Orang Asli Papua. Aturan ini akan kita kaji dan dalami lagi agar penerapannya benar-benar optimal," pungkasnya.(*)
Editor : Agung Trihandono