Evert Merauje Pastikan Data ASN yang Malas Berkantor Sudah di Meja Wali Kota

Yohanes Palen • Dipublikasikan Rabu, 17 September 2025 | 16:44 WIB

 

Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje saat berdiskusi dengan beberapa anggota DPRK Kota Jayapura usai sidang. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)
Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje saat berdiskusi dengan beberapa anggota DPRK Kota Jayapura usai sidang. (CEPOSONLINE.COM/HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Evert Merauje menyampaikan, jika pihaknya telah menyerahkan daftar nama-nama Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tercatat tidak disiplin atau jarang masuk kantor kepada Wali Kota Jayapura.

 

"Ya, mengenai nama dan datanya ASN itu sudah ada di meja Wali Kota,"ucap Evert Merauje.

 

Kata Evert Merauje bahwa, bapak Wali Kota juga sudah melihat data dan nama-nama ASN tersebut.

 

"Memang semua belum terekam baik, sehingga bapak Wali Kota masih meminta data dari OPD lain untuk segera melaporkan ASN yang sudah tidak aktif berkerja selama ini,"terang Evert Merauje.

 

Menurut Evert Merauje, pendataan ASN yang tidak aktif berkerja atau tidak disiplin tersebut sebagai bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Jayapura dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kinerja aparatur sipil di lingkungan pemerintahan.

 

“Kami sudah serahkan data dan nama-namanya. ASN yang tercatat malas berkantor sudah masuk dalam laporan resmi dan kini ada di meja Bapak Wali Kota,”terangnya.

 

Menurut Evert, data tersebut dihimpun berdasarkan absensi elektronik serta laporan dari masing-masing pimpinan OPD.

 

 Dari hasil evaluasi awal, ditemukan sejumlah ASN yang tidak memenuhi kewajiban hadir tanpa alasan yang jelas selama beberapa waktu terakhir, termasuk yang sudah lama tidak masuk kantor.

 

“Penegakan disiplin ini bukan untuk menghukum, tapi untuk membangun budaya kerja yang profesional dan bertanggung jawab. ASN adalah pelayan publik, dan mereka harus menjadi contoh bagi masyarakat,”tegasnya.

 

Evert Merauje menambahkan, tindakan tegas akan diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga pemecatan jika terbukti melanggar aturan secara berat dan berulang.

 

"Yang jelas ini sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,"tutup Evert Merauje. (*).

Editor : Lucky Ireeuw
Ceposonline.com kota jayapura