Punya Mobil Derek Baru, Dishub Kota Jayapura Siap Gencar Operasi Parkir Liar

Yohanes Palen • Dipublikasikan Selasa, 2 September 2025 | 16:28 WIB

 

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo-Rustan Saru saat memeriksa mobil derek baru sebelum diserahkan ke Dishub. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT)
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo-Rustan Saru saat memeriksa mobil derek baru sebelum diserahkan ke Dishub. (CEPOSONLINE.COM/HUMAS PEMKOT)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Dinas Perhubungan Kota Jayapura makin bersemangat melakukan penertiban khususnya kendaraan yang parkir sembarang.

Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penertiban kendaraan baik itu angkutan umum dan masyarakat yang parkir sembarangan dipingirian jalan umum.

Sementara itu untuk mendukung oprasi dilapangan dimana Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jayapura kini difasilitiasi sebuah kendaraan mobil derek baru.

"Kita baru datangkan satu unit mobil derek baru milik Pemerintah Kota Jayapura,"ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Jayapura, Justin Sitorus saat dihubungi Ceposonline.com, Selasa (2/9/2025) siang.

Kata Justin Sitorus, mobil derek tersebut nantinya akam dipakai dalam upaya menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama.

Dengan adanya mobil derek ini, pihaknya akan lebih tegas menindak kendaraan yang parkir di badan jalan.

"Mobil derek ini bukan hanya untuk mengevakuasi kendaraan mogok atau mengalami kecelakaan, tapi juga akan kami gunakan secara maksimal dalam menindak tegas pelanggaran parkir liar,”pintanya.

Lanjut Justin Sitorus bahwa, sebelum penerapan sanksi, Dishub akan melakukan sosialisasi secara bertahap agar masyarakat memahami aturan dan prosedur yang berlaku.

“Kami akan melakukan tahapan demi tahapan sosialisasi, baik terkait Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda),"ujarnya.

Menurutnya, sosialisasi ini penting supaya masyarakat tidak lagi beralasan bahwa tidak tahu.

"Jadi, ketika regulasi sudah berlaku, kendaraan yang melanggar aturan parkir akan langsung kami derek dan kandangkan,"tegasnya.

Selain penertiban, Dishub juga menyiapkan layanan jasa derek resmi dari pemerintah bagi masyarakat yang kendaraannya mengalami gangguan atau mogok di jalan.

Namun, terkait besaran tarif, saat ini masih dalam tahap pembahasan dan penyusunan Perwal.

“Sementara ini, besaran tarif jasa derek masih dalam tahap pembahasan. Ada wacana normalnya sekitar Rp.500 ribu, tetapi ini masih bisa disesuaikan dengan jarak dan kondisi di lapangan. Semua masih kami godok bersama agar sesuai aturan,”terangnya.

Sementara itu mobil derek baru milik Pemerintah Kota Jayapura ini dibeli dengan anggaran sebesar Rp.1,4 miliar.

Justin menjelaskan bahwa selama ini, keterbatasan alat menjadi salah satu kendala dalam menertibkan kendaraan yang parkir di sembarang tempat, terutama di ruas jalan utama dan kawasan padat aktivitas.

“Dengan adanya mobil derek ini, operasi tidak lagi sebatas teguran atau penempelan stiker. Kendaraan yang membandel langsung kami derek dan kandangkan,”pungkasnya. (*).

Editor : Abdel Gamel Naser
Jopalala parkir liar Ceposonline.com Abisai Rollo dinas perhubungan