CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pemerintah Kota Jayapura kini terus berupaya untuk memberikan kemudahan terhadap pelayanan publik kepada masyarakat di Kota Jayapura.
Salah satu upaya yang dilakukan saat ini terkait dengan pelayanan kepengurusan dokumen kependudukan.
Jika sebelumnya warga harus datang ke Dukcapil yang ada di Kantor Wali Kota Jayapura, maka kali ini warga cukup datang ke Kantor Kelurahan.
Namun seiringnya waktu, Wali Kota Jayapura kini kembali mengambil kebijakkan untuk menempatkan petugas Dukcapil di 14 Kampung.
"Saya akan tempatkan petugas Dukcapil lagi di 14 Kampung di Kota Jayapura,"ungkap Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo.
Abisai Rollo mengatakan, petugas Dukcapil ini nantinya akan ditempatkan di Kantor Kampung.
Hal ini ia lakukan untuk mendekatkan pelayanan administrasi kependudukkan kepada masyarakat.
Adapun inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang lebih mudah diakses, termasuk pengurusan dokumen kependudukan seperti KTP, KK dan lainnya.
"Jadi, ini memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang ke kantor Dukcapil atau kantor kelurahan,"tegas Abisai Rollo.
Abisai Rollo juga mendorong Pemerintah Distrik untuk mendukung upaya ini, terutama dalam membantu masyarakat yang tidak memiliki akses ke aplikasi Dukcapil.
Dengan adanya petugas Dukcapil di kantor kampung, diharapkan pelayanan administrasi kependudukan dapat lebih merata dan terjangkau oleh seluruh masyarakat Kota Jayapura, terutama mereka yang tinggal jauh dari pusat kota
Abisai Rollo menekankan agar warga yang di tinggal di Kota Jayapura wajib memiliki KTP Kota Jayapura.
Karena dengan memiliki dokumen kependudukan yang lengkap membantu menjaga ketertiban administrasi kependudukan di Kota Jayapura.
Iapun kini menghimbau seluruh warga Kota Jayapura untuk segera mengurus dokumen kependudukan yang diperlukan.
"Jadi, pentingnya memiliki dokumen kependudukan agar tidak dianggap sebagai warga ilegal di kota ini,"tutup Abisai Rollo. (*).
Editor : Lucky Ireeuw