Jadwal Sidang Gugatan Terhadap Pemkab Jayawijaya Telah Dikeluarkan PN Wamena

Deni Tonjau • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 21:52 WIB
Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Chairul Fahru Siregar, menunjukan pemberitahuan jadwal sidang mediasi dari PN Wamena. Jumat (11/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/ Deni)
Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Chairul Fahru Siregar, menunjukan pemberitahuan jadwal sidang mediasi dari PN Wamena. Jumat (11/9/2026). (CEPOSONLINE.COM/ Deni)

CEPOSONLINE.COM,WAMENA - Jadwal sidang mediasi sengketa lahan PT Putra Baliem Mandiri yang menggugat Pemkab Jayawijaya dipastikan telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Kelas II B Wamena. 

Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri  Chairul Fahru Siregar, mengakui telah mengajukan gugatan di Pemda Jayawijaya ada dua,  pertama di PTUN Jayapura saat ini sudah berjalan dengan perkara nomor 28, sementara hari Senin tanggal 14 September besok jawaban dari pihak Pemda Jayawijaya dalam hal ini Dispenda Jayawijaya

"Kalau untuk gugatan kepemilikan perkara nomor 25 sidangnya tanggal 22 September mendatang di Pengadilan Negeri Wamena guna dilakukan mediasi awal,"ungkapnya di Wamena.

Langkah pengaduan gugatan hukum ini dilakukan karena bukti dari Pemkab Jayawijaya hanya berdasarkan surat ukur nomor 40 tahun 1982, kalau dilihat dari petanya sertifikat itu milik Aser Hisage bukan masuk ke dalam areal lahan klien PT putra Baliem Mandiri. 

"Untuk gugatan di PN Wamena kami sudah siapkan cukup bukti, yang mana dari Badan pertanahan kepala kantor Wamena waktu itu, sudah menyurati Bupati sebanyak dua kali, tapi tidak ada tanggapan untuk menyatakan apa dasar Pemda Jayawijaya menyatakan lahan kami aset Pemda," jelas Chairul

Surat yang disampaikan ke Pemkab Jayawijaya tidak diindahkan atau tidak dijawab sampai sekarang, oleh karena itu untuk sidang mediasi di PN Wamena ada 3 gugatan pertama Bupati sebagai tergugat satu, Bapenda sebagai tergugat dua, dan Kepala Badan pertanahan sebagai tergugat tiga.

"Kami juga turut menggugat Jack Kossay selaku pemilik  hak ulayat adat karena lahan tersebut dibeli klien kami dari yang bersangkutan."ujar Chairul. (*)

Editor : Weny Firmansyah
Jayawijaya sengketa lahan