Pemkab Jayawijaya Bakal Digugat Ke PTUN Jayapura dan PN Wamena

Deni Tonjau • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 20:15 WIB
Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Choirul Siregar, saat memperlihatkan bukti-bukti yang menjadi materi gugatan di PTUN Jayapura dan PN Wamena terhadap Pemkab Jayawijaya. Rabu (2/9/2026) foto Deni ceposonline.com
Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Choirul Siregar, saat memperlihatkan bukti-bukti yang menjadi materi gugatan di PTUN Jayapura dan PN Wamena terhadap Pemkab Jayawijaya. Rabu (2/9/2026) foto Deni ceposonline.com

CEPOSONLINE.COM,WAMENA-Pemkab Jayawijaya akan kembali di gugat oleh PT Putra Baliem Mandiri atas hak kepemilikan lahan yang saat ini menjadi APMS Putra Baliem ke PN Wamena dan ke PTUN Jayapura terkait administrasi atau tak dikeluarkannya Nilai jual Objek pajak (NJOP) atas lahan seluas 1699 meter persegi. Rabu (2/6/2026)

 

Kuasa Hukum PT Putra Baliem Mandiri Choirul Siregar, menyatakan ada dua gugatan yang saat ini sudah di daftarkan baik ke PTUN Jayapura dan telah memiliki nomor registrasi , sementara untuk PN Wamena baru di daftarkan sehingga masih menunggu nomor registernya.

 

“Jadi ada dua perkara yang kita ajukan gugatan ke Pemkab Jayawijaya, pertama terkait NJOP lahan seluas 1699 meter persegi di PTUN Jayapura, kedua terkait kepemilikan lahan di PN Wamena.”ungkapnya saat ditemui di Wamena.

 

Pemicu adanya gugatan ini disebabkan karena kliennya mengajukan permohonan setifikat dan surat tersebut telah dikeluarkan oleh pentanahan, hanya saja tinggal tandatangan pada 11 februari 2019, kemudian, tak tahu Bupati pada saat itu mengeluarkan surat tertanggal 19 februari 2019 jika lahan tersebut aset pemda.

 

"Klaim kepemilikan ini tanpa ada bukti yang memperkuat surat dari Bupati, karena sertifikat itu belum ditandatangani maka kami mengajukan permohonan penerbitan hak guna usaha atas nama PT Putra Baliem Mandiri,"jelas Choirul

 

Permohonan tersebut di ajukan ke Badan Pentanahan Jayawijaya dan kemudian di proses , hanya saja mereka meminta nomor NJOP, namun dari Pemkab Jayawijaya tak mau mengeluarkan nomor tersebut sampai dengan saat ini dengan dasar lahan tersebut aset pemkab Jayawijaya.

 

"Kami sudah klarifikasi ke pentanahan jika letak objek sengketa yang menjadi aset pemda Jayawijaya letaknya berbeda di sebelah barat, hal ini yang membuat kami melayangkan gugatan ke PTUN Jayapura dan PN Wamena,"kata Choirul Siregar. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
Jayawijaya Ceposonline.com