CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Aktris Ariel Tatum resmi memiliki nama baru secara hukum. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan perubahan nama yang diajukannya.
Kini, nama yang tercatat secara hukum adalah Ariel Dewinta Ayu Sekarini, menggantikan nama sebelumnya, Ariel Putri Tari.
Kepastian mengenai perubahan nama tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Selatan, Halida Rahardini.
Ia mengatakan permohonan perubahan nama Ariel Tatum telah diputus dan dikabulkan oleh majelis hakim.
"Permohonan dengan register 731/Pdt.P/2026/PN JKT.Sel dan sudah diputus. Diajukan pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, disidangkan pada Kamis 20 Agustus 2026," ujar Halida dilansir dari JawaPos, Jumat (28/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan Ariel untuk mengganti nama Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. Nama baru itu memiliki unsur yang berbeda dari nama sebelumnya dan lebih kental dengan nuansa adat.
Perubahan nama tersebut ternyata bukan semata-mata berkaitan dengan kebutuhan administratif. Ada alasan personal dan keluarga yang melatarbelakangi keputusan Ariel.
Menurut Halida, Ariel memilih nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini sebagai bentuk penghormatan terhadap nama yang diberikan oleh kakek dan neneknya.
"Alasannya untuk menghormati pemberian nama dari kakek dan neneknya. Dan itu sudah dikabulkan oleh majelis hakim pada persidangan yang digelar secara e-court," kata Halida.
Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, perubahan nama Ariel Tatum kini memiliki dasar hukum.
Aktris 29 tahun itu kini secara resmi menggunakan nama Ariel Dewinta Ayu Sekarini dalam identitas hukumnya.
Putusan PN Jakarta Selatan tersebut sekaligus menandai perubahan identitas nama sang aktris dari Ariel Putri Tari menjadi Ariel Dewinta Ayu Sekarini. (*)
Editor : Elfira Halifa