CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan secara resmi telah menetapkan presenter Ruben Onsu sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini merupakan puncak dari tindak lanjut pelaporan kepolisian yang telah dilayangkan sejak pertengahan tahun lalu.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, mengonfirmasi bahwa penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah melalui tahapan hukum yang panjang dalam memproses kasus ini.
Seperti dilansir dari Radar Kudus, perkara tersebut bermula dari laporan dugaan wanprestasi bisnis yang berujung pada tindak pidana. Dalam keterangan persnya, pihak kepolisian merinci bahwa kasus ini bergulir berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diregistrasikan pada tanggal 22 Agustus 2025.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan sekalian, bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan, khususnya Satreskrim, saat ini sedang menangani perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 Agustus 2025, pelapornya adalah inisial P, yang menjadi korban adalah inisial DM, sementara sebagai terlapor adalah inisial RSO,” terang AKP Joko Adi Wibowo saat ditemui di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2026).
Pihak korban berinisial DM melalui pelapor P resmi membawa kasus dugaan penipuan bisnis investasi ini ke ranah hukum pada 22 Agustus 2025. Kemudian April 2026 peningkatan status penanganan pasca-pemeriksaan saksi dan tanggal 25 April 2026, penyidik menemukan unsur pidana dan mengalihkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, disusul pemeriksaan atas enam saksi termasuk saksi ahli.
Melalui forum gelar perkara yang dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2026, seluruh peserta penyidik sepakat menaikkan status hukum Ruben Onsu menjadi tersangka secara resmi.
AKP Joko Adi Wibowo menegaskan bahwa proses penetapan tersangka ini tidak dilakukan secara gegabah.
Kepolisian telah melaksanakan serangkaian pemeriksaan yang komprehensif, melibatkan lebih dari enam orang saksi, serta meminta pandangan dari saksi ahli guna membedah konstruksi hukum dari perjanjian bisnis yang disengketakan.
Usai surat penetapan tersangka resmi diterbitkan, langkah penyidik selanjutnya adalah menjadwalkan agenda pemanggilan resmi.
Pihak Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengonfirmasi bahwa Ruben Onsu akan dipanggil pada pekan depan guna menjalani pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Hingga artikel ini diturunkan, publik serta media masih menantikan respons maupun langkah pembelaan hukum yang akan diambil oleh pihak Ruben Onsu dan tim kuasa hukumnya. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser