CEPOSINLINE.COM, JAYAPURA- Meski sempat terjadi penolakan keras, pembangunan bandara Antariksa di Biak justru disetujui pemerintah.
Ini ditandai dengan penandatanganan MoU tanda dimulainya perencanaan pembangunan Proyek Stategis Nasional (PSN).
Dalam penandatanganan MoU, Pemerintah Pusat diwakili oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. Arif Satria sedangkan Pemerintah Provinsi Papua oleh Wakil Gubernur Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor oleh Bupati Markus Octovianus Mansnembra
Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh pimpinan dan anggota DPR Kabupaten Biak Numfor. masyarakat adat, pemilik hak ulayat, anggota Forumum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Biak Numfor pimpinan TNI/Polri.
Kepala BRIN Prof. Arif Satria mengatakan, MoU yang dilakukan ini sebagai langkah awal untuk mempersiapkan segala satunya untuk merencanakan berbagai hal khususnya berkaitan dengan infrastruktur, aspek prasarana dan sarana listrik, telekomunikasi, jalan, transportasi, dan sebagainya.
Pihaknya juga ingin agar masyarakat yang ada di Biak ini juga terlibat dalam proses perancanaan proyek ini tersebut.
Bupati Biak Numfor Markus Mansnembra menegaskan bahwa MoU tersebut menunjukkan komitmen pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten untuk mendorong pembangunan daerah melalui proyek berskala nasional.
“Yang dilakukan hari ini merupakan komitmen kita semua, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten, untuk membangun daerah ini melalui proyek strategis nasional,” ujar Markus.
Markus juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto karena telah memberikan kepercayaan kepada Biak Numfor sebagai lokasi proyek bandar antariksa nasional. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser