Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Budi Sukwara ketika memberikan penjelasan kepada wartawan tentang Perpres Nomor : 82 Tahun 2018, di kantornya, Rabu (19/12) kemarin. (FOTO : Fiktor/Cepos)
BIAK- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) mulai berlaku. Dengan begitu, maka sejumlah regulasi yang awalnya diterbitkan masing-masing instansi akan disempurnakan melalui Perpres itu. Bahkan terkait kepesertaan, Perpres tersebut juga menegaskan bahwa bayi baru lahir dari peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke BPJS Kesehatan paling lama 28 hari sejak dilahirkan.
Aturan ini mulai berlaku 3 bulan sejak Perpres tersebut diundangkan. Jika sudah didaftarkan dan iurannya sudah dibayarkan, maka bayi tersebut berhak memperoleh jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Khusus untuk bayi yang dilahirkan dari peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka secara otomatis status kepesertaannya mengikuti orang tuanya sebagai peserta PBI.
“Khusus untuk bayi yang dilahirkan bukan dari peserta JKN-KIS, maka diberlakukan ketentuan pendaftaran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) pada umumnya. Oleh karena itu, kami mengimbau para orang tua untuk segera mendaftarkan diri dan keluarganya menjadi peserta JKN-KIS, agar proses pendaftaran dan penjaminan sang bayi lebih praktis,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Biak Numfor Budi Sukwara kepada wartawan di kantornya, Rabu (19/12) kemarin.
Untuk pasangan suami istri yang masing-masing merupakan pekerja, maka keduanya wajib didaftarkan sebagai peserta JKN-KIS segmen pekerja penerima upah oleh masing-masing pemberi kerja, baik pemerintah ataupun swasta. Keduanya juga harus membayar iuran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Suami dan istri tersebut berhak memilih kelas perawatan tertinggi.
“Jika pasangan suami istri tersebut sudah mempunyai anak, maka untuk hak kelas rawat anaknya, dapat ditetapkan sejak awal pendaftaran dengan memilih kelas rawat yang paling tinggi,” kata Budi.(itb/jo/ulo/tri)
Editor : Administrator