Penjabaran Dana Otsus Jangan Disepelekan

Administrator • Dipublikasikan Rabu, 24 Oktober 2018 | 23:38 WIB
Boy Markus Dawir
Boy Markus Dawir
Dok/cepos
Boy Dawir

BIAK — Alokasi dana Otonomi Khusus 80 persen yang diberikan kepada kabupaten dan kota di Papua dianggap penting untuk dijabarkan. Pasalnya selama lima tahun terakhir belum ada kabupaten yang merincikan soal penggunaan dana Otsus yang dikelola. Ini membuat DPR Papua sedikit kesulitan untuk menjawab bila ditanya dalam masa reses maupun kunjungan kerja.

“Sebenarnya terlihat sepele tapi ini sangat penting, sebab setiap kami turun ke daerah masyarakat paling sering menanyakan itu. Yang mereka tanyakan adalah uang Otsus dimana saja dan dipakai untuk apa saja,” kata salah satu anggota Komisi IV DPR Papua, Boy Dawir di Biak, Rabu (24/10) kemarin.

Karena tidak mengantongi data detail akhirnya jawaban yang diketahui saja yang dijawab. “Paling kami dari DPR hanya bisa menjawab bahwa semua sudah diberikan ke kabupaten jadi silahkan tanyakan ke kabupaten atau kota, sebab data terperinci belum pernah diberikan,” bebernya.

Hal ini, kata Boy, bukan belum pernah diminta tetapi sudah beberapa kali ditanyakan baik ke badan keuangan maupun Bapedda di provinsi namun tetap tak pernah diberi. “Maksudnya dari pengalokasian 80 persen itu kami ingin lihat dipakai untuk apa saja dana Otsus tersebut,” kata Boy.

Misalnya Kabupaten Yapen menerima Rp 96 miliar dana Otsus dari 80 persen lalu di Kabupaten Biak juga ada Rp 94 miliar.

Dan di Serui ada Rp 5 miliar dari Kartu Papua Sehat, “Nah ini yang pakai siapa saja dan apakah Rp 5 miliar ini habis? Lalu apakah masyarakat Papua lebih banyak menerima manfaatnya atau justru tidak maksimal dikelola. Ini yang ingin kami ketahui sehingga ketika ditanya kami bisa menjawab bagaimana penggunaan konkritnya,” bebernya.

Bila ini tetap tak direspon maka wacana untuk mengembalikan 80 persen ke provinsi bukan mustahil. “Kami setuju dana besar justru dikelola oleh daerah karena pembangunan memang harus dimulai dari sana tapi kalau pengelolannya tidak bisa dijabarkan tentu bisa menjerat juga.

Jadi bentuknya adalah Perda bupati wali kota tentang penjabaran ABPD Kabupaten/Kota yang didalamnya memuat detail pengalokasian,” imbuhnya. (ade/tri) Editor : Administrator