Curi Kotak Amal Masjid, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Administrator • Dipublikasikan Senin, 3 September 2018 | 02:37 WIB
Photo
Photo

Kapolres Biak Numfor AKBP Racmad Amsori, S.Ik ketika menujukkan barang bukti berupaya kendaraan bermotor bersama dengan sejumlah BB lainnya di Mapolres Biak Numfor, Sabtu, (1/9). (FOTO :  FIKTOR PALEMBANGAN/CENDERAWASIH POS)


BIAK-Seorang mahasiswa berinisial (SU) terpaksa berurusan dengan polisi karena diduga melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid di Kabupaten Biak Numfor. Sempat menjadi viral di media sosial, akhirnya oknum mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal itu ditangkap Satreskrim Poilres Biak Numfor, Sabtu (1/9).


Di depan penyidik, SU mengakui segala perbuatannya dan kini sudah ditetapkan jadi tersangka. Menariknya, SU mengaku bahwa uang hasil pencurian itu digunakan untuk bermain game online dan berbagai keperluan lainnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kotak amal dan uang sebesar Rp 1.018.000. Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan penyelidikan terkait dengan kasus kehilangan kotak amal di sejumlah masjid tersebut.


 Kapolres Biak Numfor AKBP Rachmad Amsori, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP Jefri Tambunan, SH, S.IK mengakui, kasus pencurian kotak amal di sejumlah masjid itu memang sempat heboh diperbincangkan warga, bahkan sempat menjadi viral di media sosial.


“Aksi pencurian kotak amal di beberapa masjid telah menjadi viral di media sosial. Dan kami sejak awal memang sudah terus melakukan pengembangan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku SU, dia mengakui perbuatannya itu,”ujarnya.


Menurut Kasat Reskrim Jefri Tambunan, beberapa masjid yang melaporkan kehilangan kotak amal antara lain Masjid Agung Baiturahman, Masjid Babussalam Pasar Lama Distrik Biak Kota, Masjid Babul Jannah Makorem 173/PVB, dan Masjid Al Ikhlas Distrik Samofa.


 Tak hanyaSU yang diduga sebagai  pelaku pencurian kotak amal, dalam konferensi pers yang digelar Polres Biak Numfor tentang kasus pencurian itu, polisi juga mengamankan 9 orang pelaku pencurian lainnya di sejumlah TKP yang berbeda.


Dari kasus itu, sejumlah barang bukti juga diamankan. Antara lain, kendaraan bermotor, barang elektronik, emas dan sejumlah barang-barang berharga lainnya. “Barang bukti yang kami amankan sepeda motor 5 unit, 1 unit genset, laptop, handphone, emas, surat – surat berharga dan lainnya, termasuk uang tunai,” kata Jefri Tambunan.


Sekadar diketahui bahwa dari 10 pelaku pencurian yang kini sudah ditetapkan jadi tersangka yang diamankan itu masing-masing 4 orang sebagai pelaku kasus Curanmor, 4 orang pelaku kasus pencurian barang elektronik, termasuk seorang pelaku perempuan berinisial GR (16) di bawah umur dan satu lainnya sebagai pelaku pencurian kotak amal.


Akibat perbuatannya, maka para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.(itb/tho)

Editor : Administrator