CEPOSONLINE.COM, BIAK NUMFOR — Sebanyak 634 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Biak Numfor resmi menandatangani perjanjian kerja sebagai bagian dari penguatan aparatur sipil pemerintah daerah, pada Kamis (3/9/2026).
Penandatanganan perjanjian kerja tersebut menjadi salah satu tahapan penting setelah proses rekrutmen PPPK dilakukan melalui mekanisme dan regulasi yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyebut keberadaan ratusan PPPK tersebut menjadi tambahan kekuatan baru dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan publik.
Bupati Biak Numfor Markus Oktovianus Mansnembra ditemui awak media, Jumat (4/9) mengatakan, proses pengangkatan PPPK telah melalui perjalanan yang cukup panjang dan akhirnya dapat terlaksana dengan baik.
"Hari ini kita sudah melakukan perjanjian kerja dengan para pegawai kita yang disebut sebagai PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Kita syukuri semua boleh berjalan dengan baik," ujar Markus Mansnembra didampingi Ketua DPRK Biak Numfor, Kepala BKPSDM Feradika Sroyer, Kepala BPKAD Gunadi dan juga Ketua DPRK Daniel Rumanasen.
Menurutnya, sebanyak 634 PPPK yang baru direkrut tersebut bukan hanya sekadar penambahan jumlah pegawai, tetapi menjadi energi baru bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
"PPPK yang baru direkrut 634 orang ini merupakan amunisi baru dalam kapasitas status mereka saat ini sebagai pegawai pemerintah untuk bisa bersama-sama menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Biak Numfor," katanya.
Bupati menjelaskan, keberhasilan proses tersebut merupakan hasil dari pelaksanaan berbagai tahapan sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, terus berupaya memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Ia berharap para PPPK yang telah menerima amanah sebagai aparatur pemerintah dapat menunjukkan tanggung jawab, profesionalisme, serta komitmen dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.
"Setelah menjadi bagian dari pemerintah daerah, tentu ada tanggung jawab yang harus dijalankan. Setiap pegawai pemerintah harus mampu bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab," tegasnya.
Markus juga mengingatkan bahwa status sebagai pegawai pemerintah harus diikuti dengan peningkatan disiplin dan kinerja. Setiap aparatur akan dinilai berdasarkan pelaksanaan tugas, kewajiban masuk kantor, serta kontribusi dalam mendukung program pemerintah daerah.
"Kinerja menjadi hal yang paling mendasar. Setiap pegawai negeri itu dinilai bagaimana melaksanakan tugas dan kewajibannya setiap hari," jelasnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah tetap melakukan evaluasi terhadap kebutuhan aparatur, termasuk penempatan pegawai agar sesuai dengan kebutuhan pelayanan masyarakat di berbagai wilayah, baik wilayah perkotaan maupun distrik kepulauan.
Ia mencontohkan, penempatan pegawai di wilayah kepulauan seperti Distrik Aimando, Padaido, maupun wilayah Pulau Numfor memiliki tantangan tersendiri, sehingga pemerintah daerah akan memperhatikan aspek kebutuhan dan kondisi wilayah dalam kebijakan ke depan.
"Kita tidak bisa menyamaratakan kondisi pegawai yang bertugas di kota dengan mereka yang berada di wilayah kepulauan. Ada pertimbangan kebutuhan, kondisi wilayah, dan kemahalan harga yang harus diperhatikan," ujarnya.
Dengan bertambahnya 634 PPPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berharap pelayanan publik semakin meningkat dan seluruh aparatur mampu menjadi bagian dari perubahan menuju tata kelola pemerintahan yang lebih efektif.
"Mulai saat ini mari bekerja dengan penuh tanggung jawab. Pemerintah membutuhkan aparatur yang disiplin, profesional, dan memiliki komitmen untuk melayani masyarakat," pungkas Markus Mansnembra. (*).