CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Memasuki tahun 2026, pemerintah melakukan penyesuaian terhadap sejumlah program bantuan sosial (bansos).
Seiring dengan kebijakan tersebut, beberapa jenis bansos yang sebelumnya diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan tidak lagi disalurkan pada tahun ini.
Bansos yang dihentikan penyalurannya mencakup bantuan tunai hingga bantuan pangan.
Berdasarkan informasi terbaru yang dilansir dari kanal YouTube Klik Bansos, setidaknya ada tiga jenis bantuan sosial yang tidak lagi didistribusikan mulai tahun 2026.
Berikut rinciannya:
1. BPNT Penebalan Rp.400 Ribu.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) penebalan yang sebelumnya diterima KPM melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tidak lagi disalurkan.
Pada tahun lalu, bantuan ini diberikan untuk periode Juni–Juli dengan total nilai Rp.400 ribu.
Dana tersebut digunakan KPM untuk memenuhi kebutuhan pangan harian. Namun, pada tahun 2026 pemerintah dikabarkan menghentikan penyalurannya.
2. BLT Kesra Rp. 900 ribu.
Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) juga dipastikan tidak berlanjut di tahun ini.
BLT Kesra merupakan bansos tambahan yang bersifat sementara dengan nominal Rp.900 ribu dan menyasar masyarakat miskin hingga rentan.
Pada pelaksanaannya di tahun 2025, bantuan ini dicairkan melalui PT Pos Indonesia dan bank-bank Himbara.
Program tersebut bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat, dengan jumlah penerima mencapai sekitar 35 juta KPM.
3. Bansos Minyak Goreng 4 Liter.
Selain bantuan tunai, bansos pangan berupa minyak goreng sebanyak empat liter juga tidak lagi diberikan pada tahun 2026.
Bantuan ini sebelumnya disalurkan bersamaan dengan bantuan beras dan bertujuan menjaga stabilitas pangan nasional.
Namun, berbeda dengan bansos beras 10 kilogram yang masih berlanjut, minyak goreng tidak lagi masuk dalam daftar penyaluran tahun ini.
Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir. Pemerintah masih melanjutkan sejumlah program bansos lainnya pada tahun 2026 yang tetap dapat dirasakan manfaatnya oleh KPM, sesuai dengan ketentuan dan data penerima yang berlaku. (*).
Editor : Yohanes Palen