CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2026 tetap berjalan bagi keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.
Program ini menjadi salah satu upaya strategis pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dan membantu masyarakat prasejahtera memenuhi kebutuhan pokok.
Sementara itu BPNT 2026 menyasar masyarakat yang telah terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Melalui sistem ini, pemerintah membagi tingkat kesejahteraan masyarakat ke dalam desil 1 hingga 10, guna memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan merata.
Keluarga yang masuk dalam desil 1 hingga 5 menjadi prioritas utama penerima BPNT dan Program Keluarga Harapan (PKH), karena tergolong kelompok prasejahtera dan rentan miskin.
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 umumnya tidak masuk dalam skema bantuan sosial reguler.
Agar dapat mendaftar dan menerima BPNT 2026, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP aktif
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK) yang valid
3.Termasuk kategori miskin atau rentan miskin
4.Bukan ASN, TNI, Polri, maupun karyawan BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja
6. Bukan petugas pendamping sosial
7. Memiliki nomor telepon aktif untuk proses verifikasi.
Pada kondisi tertentu, Dinas Sosial setempat juga dapat meminta dokumen tambahan seperti surat keterangan tidak mampu atau bukti penghasilan.
Disisi lain pentingnya mengetahui status desil, pasalnya sistem desil bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai kondisi ekonomi terbaru.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk rutin memeriksa status desil keluarga melalui Aplikasi Cek Bansos atau dengan mendatangi kantor kelurahan/desa setempat. (*).
Editor : Yohanes Palen