CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pilkada Kota Jayapura akan siap digelar pada tanggal 27 September 2024 mendatang.
Adapun Pilkada 2024 tahun ini merupakan agenda Nasional dan dilakukan secara serentak diseluruh daerah di Indonesia.
Sementara itu menjelang pelaksaan Pilkada tersebut, Pj. Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait kini mengeluarkan Surat Edaran.
Surat Edaran nomor 800/1489 tentang netralitas ASN dalam tahapan pemilihan umum serentak tahun 2024 dilingkungan Pemerintahan Kota Jayapura.
Ada 4 poin penting dalam isi surat edaran Penjabat Wali Kota Jayapura tersebut :
- Setiap ASN Pemerintah Kota Jayapura wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netralitas.
Pada poin ke-1 tersebut salah satu asas dalam penyelenggaran kebijakkan dan manajemen ASN yaitu netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan.
Selain itu ASN pemerintah kota Jayapura dilarang memberikan dukungan kepada Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Kemudian ASN Pemerintah Kota Jayapura harus bersikap netral dalam proses pendaftaran partai politik dan dilarang menjadi pengurus atau anggota Partai Politik.
- Bagi ASN pemerintah Kota Jayapura yang tidak mentaati ketentuan dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN
- Netralitas ASN memiliki perbedaan dengan anggota TNI dan Polri yang tidak memiliki hak pilih, sehingga meskipun harus Netral ASN memiliki hak pilih maka ASN dapat hadir saat kampanye hanya untuk mendengarkan visi dan misi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan dipilih untuk menggunakan hak pilihnya secara tepat. ASN hanya mendengar untuk kepentingan memilih preferensi
- Semua ASN Pemerintah Kota Jayapura berkewajiban menjaga kekompakan keteladanan serta menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa atau masyarakat
Seperti diketahui Surat Edaran tersebut ditandatangi oleh Penjabat Wali Kota Jayapura, Christian Sohiliat. (*).