CEPOSONLINE COM, JAYAPURA – Berangkat dari informasi yang diterima Subdit I Dit Narkoba Polda Papua yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan berhasil mengamankan dua pria menggunakan narkoba jenis sabu – sabu.
Pria berinisial SM dan JS diamankan Polisi saat berada di salah satu hotel mewah di kawasan Abepura.
Keduanya tak bisa berkutik lantaran kedapatan barang bukti sabu kurang lebih 42 gram.
Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Papua.
“Untuk hasil penggeledahan di hotel ini ditemukan 6 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, satu bungkus rokok Sampoerna, 2 lembar tisu dan handphone untuk komunikasi transaksi. Barang bukti yang ditemukan dari tangan SM sebanyak 2,9 gram dan JM sebanyak 39,72 gram,” ungkap Direktur Narkoba Polda Papua, Kombes Pol Alfian di ruang kerjanya, Jumat (3/11/2023).