CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Jelang Pilkada pada November 2024 mendatang, KPU Tolikara diketahui telah membuka pendaftaran bagi anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Hal ini dikonfirmasi Ketua KPU Tolikara, Netius Wonda, Sabtu (20/4/2024).
Kata Netius, pendaftaran dibuka pada 23 – 29 April 2024.
Adapun pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) KPU.
Syarat Pendaftaran
- Fotocopy KTP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Ijazah terakhir
- Daftar riwayat hidup
- Surat keterangan kesehatan (diambil di Tolikara)
- Pas foto 3x6 sebanyak 6 lembar
Netius menjelaskan, anggota partai politik (parpol) diwajibkan mundur dari kepengurusan partai, jika ingin mendaftar sebagai anggota PPD.
"Jadi wajib membuat surat pengunduran diri dari parpol yang dikeluarkan langsung oleh parpolnya," ujarnya.
"Kami KPU tidak berwenang membuat surat itu yang disebut silong, karena itu kewenangan partai politik," jelasnya lagi.
Netius menyebutkan bahwa waktu pendaftaran bisa diperpanjang jika pendaftar yang dibutuhkan belum memenuhi kuota.
“Namun, kami berharap, masyarakat Tolikara dapat memanfaatkan waktu yang ada untuk menyiapkan berkas yang dipersyaratkan dan melakukan pendaftaran,” jelas Netius.
Kata Netius, KPU Tolikara butuh 230 anggota PPD yang bertugas di 46 distrik di Tolikara.
“Setiap distrik ditempatkan 5 anggota PPD,” ujarnya.