CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Ketua KPU Kabupaten Tolikara Netius Wonda, meminta Panitia Pemilihan Distrik (PPD) melakukan pleno rekapitulasi suara Pemilu sesuai aturan.
Sebab pihaknya mendapatkan laporan adanya dugaan permainan hasil rekapitulasi suara di beberapa PPD di Tolikara.
"Saya minta PPD tidak boleh bermain hasil suara Pemilu, apa yang dihasilkan di tingkat TPS, maka itu yang dituliskan pada C plano," tegasnya, Jumat (23/02/2024).
Dikatakan, pleno rekapitulasi penghitungan suara pada tingkat PPD di Kabupaten Tolikara masih terus berlangsung. Namun pihaknya mendapatkan banyak informasi terkait adanya dugaan permainan hasil suara oleh oknum PPD.
"Kami minta oknum yang bermain dengan hasil Pemilu, harus segera berhenti, dan rekapitulasi suara ulang," pintanya.
"Karena kalau sampai bermain dengan merubah hasil C plano TPS dengan salinan berita acara, maka akan terjadi Konflik di Kabupaten Tolikara," sambungnya.
Diapun meminta Panwaslu Kabupaten Tolikara memantau jalannya pleno rekapitulasi suara di tingkat PPD. Apabila adanya indikasi permainan hasil suara, maka segera ditindak sesuai aturan yang ada.
"Jangan sampai gara-gara uang, lalu masyarakat baku bunuh. Ini yang harus kita jaga," tandasnya.
Diapun mengimbau PPD agar tidak terpengaruh dengan intervensi oknum peserta Pemilu yang ingin mendapatkan jumlah suara secara tidak legal.
"Jangan mau disogok oleh okum peserta Pemilu, karena masyarakat pantau proses ini. Saya minta PPD kerja jujur," ucapnya.
Netius mengatakan sesuai jadwal, pleno untuk tingkat Kabupaten Tolikara mulai digelar 26 Februari hingga 5 Maret 2024.
Untuk itu, pihaknya mengimbau PPD memplenokan suara Pemilu dengan serius, sehingga rampung sesuai waktu yang ditentukan.
"Kalau pleno tingkat PPD berjalan lancar, maka pleno tingkat kabupaten juga cepat," ujarnya.
Namun apabila PPD melakukan manipulasi data antara rekapitulasi TPS, dengan salinan PPD, maka akan berdampak pada pleno tingkat kabupaten.
"Kami harap proses ini berjalan sesuai aturan, sehingga tidak ada masalah di kemudian hari," pungkasnya (*)