• Senin, 22 Desember 2025

Kursi Jabatan Kadis PUPR Mimika Masih Kosong, Bupati Tempuh Jalur Ini

Photo Author
- Rabu, 9 Juli 2025 | 14:23 WIB
Bupati Mimika, Johannes Rettob (kiri), didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong (kanan), saat diwawancara. (CENDERAWASIH POS/WAHYU WELERUBUN)
Bupati Mimika, Johannes Rettob (kiri), didampingi Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong (kanan), saat diwawancara. (CENDERAWASIH POS/WAHYU WELERUBUN)

CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Kursi jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika sampai saat ini masih kosong pasca pejabat yang mendudukinya yakni DRM terperangkap kasus korupsi.

Untuk mengatasi kekosongan jabatan yang terjadi, Pemerintah Kabupaten Mimika telah melakukan pengajuan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan bahwa karena sampai saat ini belum ada ketetapan hukum yang dijatuhkan oleh penegak hukum terhadap yang bersangkutan, maka untuk melakukan pergantian jabatan butuh waktu. 

Selain jabatan kepala dinas, jabatan kepala bidang untuk Bidang Bina Marga Dinas PUPR juga mengalami kekosongan.

Hal ini dikarenakan pejabat yang menjabat pada jabatan tersebut juga harus berurusan dengan hukum lantaran melakukan dosa yang sama, yakni kasus korupsi.

Johannes mengatakan, karena dua pejabat itu masih berstatus tersangka sehingga yang dilakukan adalah penghentian sementara.

Johannes menyebutkan, apabila sudah terpidana atau putusan hukumnya inkrah baru dilakukan penghentian tetap.

"Mereka adalah pejabat definitif yang aktif, tapi kemudian ada masalah, maka kita harus melaporkan ke BKN dan kita harus memasukkan sistemnya di dalam mutasi terpadu,” kata Johannes kepada wartawan, Selasa, 8 Juli 2025.

“Kalau sudah ada jawaban baru kita angkat PLT (Pelaksana Tugas). Sudah selesai, tinggal menunggu saja," lanjutnya.

Johannes melanjutkan, untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan di dinas tersebut, maka akan ditunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) mengisi posisi yang saat ini kosong.

Kendati demikian, Johannes bilang bahwa penunjukkan Plt akan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, perlu diketahui, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan Kepala Dinas PUPR, Dominggus Robert Mayaut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan lapangan Aerosport di Jalan Poros SP 5, Kabupaten Mimika untuk pagelaran akbar Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua 2021. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

BPBD Kota Jayapura Mulai Petakan Daerah Rawan Bencana

Sabtu, 13 Desember 2025 | 19:13 WIB

Wali Kota Beri Catatan Untuk Penyakit Kusta

Selasa, 9 Desember 2025 | 16:13 WIB
X