Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

KPU Sarmi Daftarkan Badan Adhoc PSU ke BPJS Ketenagakerjaan

R
Penulis: Roberth Mboik❯
Kegiatan penandatanganan dokumen kerjasama antara penyelenggara dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sarmi, Jumat (1/8).
Kegiatan penandatanganan dokumen kerjasama antara penyelenggara dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Sarmi, Jumat (1/8).

CEPOSONLINE.COM, SARMI-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi secara resmi mendaftarkan seluruh penyelenggara pemilihan suara ulang (PSU) ke BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi para badan adhoc yang bertugas dalam penyelenggaraan PSU Pilkada Papua di Kabupaten Sarmi.


Advertisement

Penandatanganan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan BPJS Ketenagakerjaan dilaksanakan pada Jumat (1/8), bertempat di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sarmi. Penandatanganan dilakukan oleh Bupati Sarmi, pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jayapura, serta Ketua KPU Sarmi.

Plh. Ketua KPU sarmi, Zelfina Yakwart menjelaskan bahwa kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari arahan pimpinan daerah guna memastikan seluruh petugas lapangan, termasuk Panitia Pemilihan Distrik (PPD), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapat jaminan perlindungan kerja selama pelaksanaan PSU.

“Kami mendaftarkan seluruh badan adhoc ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kecelakaan kerja selama proses PSU, maka mereka berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, termasuk santunan apabila terjadi risiko meninggal dunia atau luka ringan hingga sedang,” ujar Zelfina Yakwart.

Advertisement

Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut turut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sarmi dan pihak terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, BPKAD, Sekretariat KPU, dan Bagian Hukum Setda.

Ditegaskan, dengan kerja sama ini diharapkan pelaksanaan PSU di Kabupaten Sarmi dapat berjalan lancar serta menjamin keselamatan seluruh penyelenggara di lapangan. (*)

Advertisement
Editor : Weny Firmansyah

Artikel Terkait

BPJS Kesehatan Disuntik Rp20 Triliun, Prabowo Minta RS Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

BPJS Kesehatan Disuntik Rp20 Triliun, Prabowo Minta RS Jangan Bedakan Pasien Umum dan BPJS

Presiden Prabowo Subianto meminta antrean pasien diperpendek serta pelayanan di rumah sakit diberikan secara setara, baik kepada peserta

Prabowo instruksikan RS tak bedakan pasien BPJS dan non-BPJS

Prabowo instruksikan RS tak bedakan pasien BPJS dan non-BPJS

Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin untuk memastikan rumah sakit-rumah sakit tidak mem

Usai Kasus Pasien BPJS Viral, Menkes: Saya Merasa Gagal Saat Ada Warga Meninggal Muda

Usai Kasus Pasien BPJS Viral, Menkes: Saya Merasa Gagal Saat Ada Warga Meninggal Muda

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengakui sistem layanan kesehatan nasional masih memiliki pekerjaan rumah, terutama dalam memperkuat

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer