
CEPOSONLINE.COM, BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN (PNS dan PPPK) menjelang Idul Fitri 1447 H / 2026 M, Kamis (12/03/2026). Pembayaran THR itu mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas (13) ASN dan Pensiunan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Gunadi, S.Sos.,M.Si mengungkapkan, secara keseluruhan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor menyiapkan anggaran sebesar Rp. 23.558.188.296 (Rp. 23,5 Miliar) untuk pembayaran THR di tahun 2026 bagi 5.000 an orang ASN.
Menurutnya, pembayaran THR sudah mulai dilakukan, dan diharapkan tuntas prosesnya untuk semua OPD paling lambat Jumat (13/03/2026). “Pembayaran sudah dilakukan tadi (Kamis), karena Senin mendatang sudah hari libur,” kata Gunadi saat dikonfirmasi ceposonline.com via whatshappnya.
Besarnya THR yang dibayarkan bagi setiap ASN setara dengan 1 bulan gaji penuh. Adapun komponen gaji penuh yang dimaksud diantaranya; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan jabatan.
“Besarnya THR yang dibayarkan bagi setiap ASN adalah satu bulan gaji. Atas nama pimpinan daerah, kami berharap THR ini dapat membantu ASN, khususnya bagi yang beragama muslim untuk menyambut hari raya Idul Fitri,” pungkasnya. (*)



