Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kejari Sidik APBD Biak Tiga Tahun Terakhir

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo

Sigid Januari Pribadi, SH, MH


BIAK-Tiga tahun Pemkab Biak Numfor mendapatkan opini disclaimer, tampaknya menjadi perhatian semua pihak. Memang opini BPK itu bukan satu-satunya landasan dalam menentukan barometer pengelolaan keuangan yang bersih dalam birokrasi, namun mendapatkan opini yang tak wajar, bisa jadi ada yang dilewatkan dan perlu disidik.


Terkait dengan itu, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak tengah membuka mata dan telinga lebih jauh dan dalam terhadap pengelolaan APBD Biak Numfor selama tiga tahun terakhir. Kepala Kejaksaan Negeri Biak Sigid Januari Pribadi mengaku, pihaknya masih terus mencoba mencari keterangan lebih lanjut. Bahkan dia mengsinyalir kuat adanya dugaan korupsi di tiga tahun anggaran itu.


“Kami Kejaksaan Biak Numfor tidak pernah tutup mata soal penanganan dan menelusuri dugaan kasus korupsi di Biak maupun di Supiori. Meski memang personel kami tidak banyak, tapi itu bukan menjadi hambatan kita tetap bekerja siang dan malam dan mengerahkan seluruh tenaga, waktu dan pikiran untuk itu,” jelasnya.


Untuk kasus yang tengah naik ke pengadilan saat ini kata Kajari Sigid sudah dalam masa persidangan, yakni kasus dermaga Pasar Ikan Biak. Kasus Rastra yang menimpa oknum kepala distrik, pengadaan buku yang markup, bencana alam fiktif di Supiori juga hampir tuntas, sebagian diantaranya telah divonis.


Selengkapnya baca di Harian Cenderawasih Pos Edisi 1/3 (il/tho)


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer