Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

CATAT! Ini Lokasi Nyoblos Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming

G
Penulis: Gratianus Silas❯
Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 di Pilpres 2024, Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri).
Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 di Pilpres 2024, Prabowo Subianto (kanan) dan Gibran Rakabuming Raka (kiri).

CEPOSONLINE.COM – Terhitung tinggal beberapa jam lagi pemungutan suara pada Pemilu 2024 bakal dilakukan.


Advertisement

Diketahui, Rabu, 14 Februari 2024 menjadi puncak pesta demokrasi tahun ini.

Setiap warga memiliki hak yang sama, yakni satu suara per pemilih.

Demikian, warga yang telah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) bisa menggunakan hak pilihnya.

Advertisement

Tak ayal, seluruh masyarakat Indonesia bakal memberikan hak politiknya untuk memilih paslon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPD RI, DPR RI, DPRD tingkat provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Tak terkecuali pihak yang mencalonkan diri sebagai capres-cawapres, mereka juga memiliki hak yang sama.

Advertisement

Pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dipastikan akan melakukan kegiatan pencoblosan.

Namun, keduanya dipastikan mencoblos di lokasi yang berbeda sesuai dengan alamat domisili masing-masing.

Berdasarkan informasi internal tim Prabowo, Ketua Umum Gerindra akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) 33 di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. TPS ini terletak di Lapangan GDR.

Sementara, Gibran menyoblos di kampung halamannya di Solo, Jawa Tengah.

 Lokasi TPS tempat Gibran mencoblos yakni di TPS 34, Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari.

Sebagai informasi, TPS sudah bisa diakses warga mulai Pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Bagi pemilih pindahan, bisa memanfaatkan waktu satu jam terakhir sebelum waktu coblosan berakhir. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer