Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Masa Kampanye, KPU Papua Ingatkan Untuk Tidak Euforia Berlebihan

M
Penulis: Mustakim Ali❯
Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon.
Anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Masa kampanye sudah dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dimana peserta Pemilu baik itu partai politik, calon perseorangan, maupun tim pemenanggan calon presiden dan calon wakil presiden diharapkan bisa memaksimalkan waktu 75 hari tersebut dengan sebaik-baiknya.


Advertisement

Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Yohannes Fajar Irianto Kambon ke Ceposonline.com di Jayapura, Kamis (30/11/2023).

Menurut Fajar Irianto, pada prinsipnya KPU berharap konten atau substansi yang ditonjolkan dari peserta Pemilu dalam masa kampanye harus demokratis dan menghindarkan kecenderungan saling menyerang, ujaran kebencian dan saling menjatuhkan. Namun sebaliknya harus menunjukkan sisi positif dari peserta Pemilu itu sendiri.

"Kampanye ini ajang untuk saling beradu gagasan, memaparkan keunggulan kompetitif dari masing-masing calon, sehingga dalam masa kampanye ini ditonjolkan visi misi dari calon itu sendiri," ungkapnya.

Advertisement

Dirinya juga berharap KPU, Bawaslu dan TNI-Polri harus lebih bersinergi dalam mengawal proses masa kampanye ini sehingga bisa berjalan sesuai ketentuan.

"Peserta Pemilu dalam kontestan maupun kepesertaannya bisa dibatalkan sesuai ketentuan PKPU 10 Tahun 2023 Pasal 87 ayat 1 yang dalam keputusan pengadilan itu dianggap melanggar ketentuan kampanye," tegasnya.

Untuk itu, KPU berharap euforia kampanye dari masing-masing peserta Pemilu perlu dikontrol agar tidak keluar dari ketentuan kampanye itu sendiri.(*)

Advertisement
Editor : Yonathan R.

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer