Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sanksi Tegas Menanti, Jika Melanggar Imbauan Bawaslu Selama Masa Tenang

J
Penulis: Jimianus Karlodi❯

 


Advertisement

 

Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta  (Ceposonline.com/Jimi)
Komisioner Bawaslu Papua Yofrey Piryamta (Ceposonline.com/Jimi)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Memasuki masa tenang menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) mengharapkan kepada Pasangan calon (Paslon) untuk tidak melakukan aktivitas kampanye selama masa tenang. 

 

Imbauan ini disampaikan Bawaslu Papua kepada para paslon untuk mematuhi peraturan yang berlaku. Tidak main-main Bawaslu menegaskan akan memberikan sanksi jika terbukti Paslon melakukan pelanggaran selama masa tenang.

Advertisement

 

Sanksi tersebut dilakukan Bawaslu Papua, mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pasal 47 nomor 13 tahun 2024 mengenai Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Layanan Masyarakat.

 

Advertisement

"Akan ditangani sesuai mekanisme yang ada. Kalau terbukti Bawaslu dapat langsung dicegat. Tentu Bawaslu akan meneruskan kepada pihak terkait," kata Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Papua, Yofrey Piryamta Kepada Cenderawasih Pos dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2025).

 

Selain itu, Bawaslu dikabarkan telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sejak Minggu (3/8) atau tiga hari menjelang hari H. Namun nyatanya di sejumlah titik masih terpasang beberapa baliho milik Paslon.

 

Karena itu, Bawaslu mengimbau kepada para Paslon dan tim suksesnya untuk segera melakukan penertiban. Adapun beberapa APK di wilayah Kota Jayapura sebut Yofrey dilakukan penertiban hari ini (Senin, 4 Agustus 2025).

 

Selain Paslon dan Tim suksesnya Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua dan Satpol PP guna untuk segera melakukan penertiban.

 

"Dalam regulasi yang ada tiga (3) hari sebelum hari H penertiban sudah dilakukan. Tapi karena sampai hari kedua belum semua dilepas oleh paslon maka dilakukan tindak lanjut untuk penertiban oleh KPU dan Satpol-PP," ungkapnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Setahun Pimpin Papua, Capaian Apa Saja yang Akan Disampaikan Fakhiri-Aryoko pada 12 Oktober?

Setahun Pimpin Papua, Capaian Apa Saja yang Akan Disampaikan Fakhiri-Aryoko pada 12 Oktober?

Genap satu tahun memimpin Papua, Gubernur Papua Mathius D. Fakhiri bersama Wakil Gubernur Papua Aryoko A.F. Rumaropen akan menyampaikan lang

Gubernur Jagokan Argentina Namun Minta ASN Tetap Fokus Kerja

Gubernur Jagokan Argentina Namun Minta ASN Tetap Fokus Kerja

Gubernur Matius Fakhiri mengikuti euforia Piala Dunia 2026. Jagoannya, Argentina diyakini menjadi kandidat juara 

Presiden Serahkan Sapi Limosin ke Masjid Raya, Beratnya Hampir Satu Ton

Presiden Serahkan Sapi Limosin ke Masjid Raya, Beratnya Hampir Satu Ton

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri menyerahkan bantuan hewan kurban dari Presiden Prabowo Subianto kepada pengurus Masjid Raya Baiturrahim, Selasa (26/5/2026).

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer