Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dua Permohonan Gugatan Pilkada Papua Selatan Masuk ke MK

Y
Penulis: Yulius Sulo❯
Theresia Mahuze.Ceposonline.con/Sulo
Theresia Mahuze.Ceposonline.con/Sulo

CEPOSONLINE.COM, MERAUKE- Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menetapkan hasil perolehan suara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Selatan, dan Paslon diberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi 3 hari kerja setelah penetapan tersebut, sebanyak 2 gugatan masuk ke Mahkamah Konstitusi.


Advertisement

‘’Sampai siang ini, ada 2 gugatan dari Papua Selatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),’’ kata Ketua KPU Provinsi Papua Selatan Theresia Mahuze, kepada wartawan di KPU Papua Selatan, Rabu (11/12/2024).

Kedua gugatan itu adalah nomor permohonan 187 dan nomor permohonan 207. Meski begitu, Theresia Mahuze mengaku belum mengetahui jenis permohonan gugatan yang diajukan tersebut apakah terkait dengan perselisihan hasil atau berkaitan dengan proses. Termasuk pasangan calon mana yang mengajukan permohonan gugatan itu.

‘’Kita belum tahu materi gugatan dan paslon mana yang mengajukan permohonan. Tapi data yang kami terima, permohonan itu diajukan oleh perseorangan. Tapi mewakili siapa, kami belum dapatkan datanya,’’terangnya.

Advertisement

Tentunya, lanjut Theresia Mahuze, setiap permohonan yang diajukan tersebut akan diteliti oleh MK terkait dengan syarat formil dan materilnya. Nantinya akan diumumkan dalam buku register perkara Mahkamah Konstitusi. ‘’Untuk mengumumkan dalam BKP MK, tentu MK akan meneliti syarat materil termasuk syarat formil terkait dengan ambang perselisihan perolehan hasil suara,’’ jelasnya.

Dimana perselisihan perolahan suara tersebut 2 persen dari suara sah hasil pemungutan suara pada Pilkada 27 November 2024.

Theresia Mahuze menjelaskan bahwa untuk permohonan gugatan ke MK tersebut ada 2 yakni perselisihan hasil suara dan proses. Dimana untuk perselisihan suara maksimal 2 persen dari Paslon yang memperoleh suara terbanyak. Kemudian perselisihan proses. ‘’Untuk kita di Papua Selatan, tidak ada kejadian khusus yang terjadi selama pemungutan suara maupun pada saat pleno penghitungan suara,’’ jelasnya.

Advertisement

Kendati demikian, Theresia Mahuze pihaknya siap untuk menghadapi jika permohonan gugatan itu lanjut ke tahap pembuktian. ‘’Mau tidak mau kita harus siap. Dan besok ini, kami akan ke Jakarta untuk mengikuti bimtek dalam menghadapi gugatan,’’ jelasnya.

Thresia Mahuze juga mengungkapkan, selain 2 permohonan gugatan dari Papua Selatan ke MK, juga dari Kabupaten Merauke ada satu permohonan gugatan yakni nomor permohonan 240, Kabupaten Mappi dengan nomor permohonan 134 dan Kabupaten Asmat dengan nomor permohonan 238. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

KPU Papsel Bahas Keterwakilan Suara Rakyat Lewat Diskusi Panel

KPU Papsel Bahas Keterwakilan Suara Rakyat Lewat Diskusi Panel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Selatan menggelar diskusi panel bertajuk The Electoral System Design dalam rangka memperingati Ha

Maut Nyaris Jemput Pengendara: Mobil Hancur Tertimpa Pohon di Kuala Kencana

Maut Nyaris Jemput Pengendara: Mobil Hancur Tertimpa Pohon di Kuala Kencana

Cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Mimika, Papua Tengah, berujung pada insiden nyaris fatal di ruas jalan utama kawasan Kuala Kencana.

Waspada! Cuaca Ekstrem Landa Mimika Sejumlah Distrik Dikepung Hujan Lebat dan Badai Guntur

Waspada! Cuaca Ekstrem Landa Mimika Sejumlah Distrik Dikepung Hujan Lebat dan Badai Guntur

BMKG Stasiun Meteorologi Kelas III Mozes Kilangin Mimika mengeluarkan peringatan dini cuaca

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer