• Senin, 22 Desember 2025

Pj Bupati Sarmi Saksikan Pemusnahan Surat Suara

Photo Author
- Selasa, 26 November 2024 | 19:47 WIB
Pemusnahan surat suara oleh KPU Kabupaten Sarmi yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Sarmi dan sejumlah pihak terkait, Selasa (26/11/2024). humas dan protokoler
Pemusnahan surat suara oleh KPU Kabupaten Sarmi yang disaksikan oleh Forkopimda Kabupaten Sarmi dan sejumlah pihak terkait, Selasa (26/11/2024). humas dan protokoler

 


CEPOSONLINE.COM, SARMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi Provinsi Papua memusnahkan surat suara yang rusak, dan kelebihan surat suara, Selasa (26/11/2024).

Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Pj Bupati Sarmi Ir Iman Djuniawal, Dandim 17-12/ Sarmi Letkol Czi Bagus Marsudi Joko Hartono, Kapolres Sarmi Kompol Suparmin,S.I.P.,M.H. ketua KPU Sarmi Yohanes Yenggu, Bawaslu dan perwakilan Paslon.
Pemusnahan surat suara ini perlu dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dimana dilakukan kelebihan surat suara, surat suara yang rusak perlu dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara, baik untuk gubernur, wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.

Pj Bupati Sarmi Ir Iman Djuniawal dalam sambutannya mengatakan Pemusnahan surat suara ini tertuang dalam berita acara no, 257/PP.09.1-ba/90110/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara di KPU Kabupaten Sarmi.
"Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang rusak sebanyak 6 lembar, surat suara gubernur dan wakil gubernur kelebihan kirim sebanyak 73 lembar, jadi totalnya sebanyak 79 lembar," ungkapnya.

"Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang rusak sebanyak 7 lembar, surat suara kelebihan kirim sebanyak 92 lembar, total pemusnahan pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 99 lembar,"jelasnya.

Iman Djuniawal mengatakan setelah ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Sarmi, juga disaksikan oleh hadirin. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Weny Firmansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X