CEPOSONLINE.COM, SARMI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi Provinsi Papua memusnahkan surat suara yang rusak, dan kelebihan surat suara, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan surat suara ini disaksikan oleh Pj Bupati Sarmi Ir Iman Djuniawal, Dandim 17-12/ Sarmi Letkol Czi Bagus Marsudi Joko Hartono, Kapolres Sarmi Kompol Suparmin,S.I.P.,M.H. ketua KPU Sarmi Yohanes Yenggu, Bawaslu dan perwakilan Paslon.
Pemusnahan surat suara ini perlu dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dimana dilakukan kelebihan surat suara, surat suara yang rusak perlu dimusnahkan dan dituangkan dalam berita acara, baik untuk gubernur, wakil gubernur, dan bupati dan wakil bupati.
Pj Bupati Sarmi Ir Iman Djuniawal dalam sambutannya mengatakan Pemusnahan surat suara ini tertuang dalam berita acara no, 257/PP.09.1-ba/90110/2024 tentang pemusnahan kelebihan surat suara di KPU Kabupaten Sarmi.
"Surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang rusak sebanyak 6 lembar, surat suara gubernur dan wakil gubernur kelebihan kirim sebanyak 73 lembar, jadi totalnya sebanyak 79 lembar," ungkapnya.
"Surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati yang rusak sebanyak 7 lembar, surat suara kelebihan kirim sebanyak 92 lembar, total pemusnahan pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 99 lembar,"jelasnya.
Iman Djuniawal mengatakan setelah ditandatangani oleh ketua KPU Kabupaten Sarmi, juga disaksikan oleh hadirin. (*)