CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Sempat mangkir karena tugas ke luar daerah, Pj Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait penuhi panggilan Bawaslu Papua, Sabtu (9/11/2024).
Pemanggilan tersebut terkait dengan rekaman sembilan menit yang menyeret namanya.
Mantan Sekda Lanny Jaya ini tiba di Kantor Bawaslu sekira pukul 11:00 WIT.
Dalam pemeriksaan itu, Pj wali kota didampingi kuasa hukumnya.
Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Papua, Amandus Situmorang mengatakan pihaknya melakukan klarifikasi rekaman suara sejak pukul 11:30 WIT hingga 13:00 WIT.
Dikatakan Amandus, pokok pertanyaan dari klarifikasi tersebut menanyakan kembali perihal rekaman.
“Dalam klarifikasi tersebut, beliau (Pj wali kota) mengakui jika rekaman sembilan menit itu adalah suaranya,” kata Amandus kepada Cenderawasih Pos.
Baca Juga: Jelang Pilkada, Pj. Wali Kota Jayapura Keluarkan Surat Edaran Untuk ASN, Ini Isinya
Hanya saja lanjut Amandus, ada lembaga lain yang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap rekaman suara yang viral itu.
“Ini masih berproses sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 terdapat dua dugaan pelanggaran yaitu netralitas ASN dan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pasal 71. Setelah klarifikasi, Bawaslu akan melakukan kajian hukumnya. Kemudian melakukan rapat pembahasan kedua Gakumdu untuk dilakukan pleno kajian hukum dari Bawaslu,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Pj wali kota enggan memberikan komentar terkait pemeriksaan terhadap kliennya itu. Christian sendiri meninggalkan kantor Bawaslu sekira pukul 13:22 WIT. (*)