Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Materi dari DKPP, KPU Papua Pegunungan Minta Jajarannya Hindari Masalah Kode Etik

D
Penulis: Deni Tonjau❯
Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga.
Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga.

CEPOSONLINE.COM,WAMENA- Usai mendapat materi dari DKPP terkait dengan pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. KPU Provinsi Papua Pegunungan menekankan kepada jajarannya yang ada di 8 Kabupaten untuk menjauhi hal -hal yang dapat berujung pada sanksi tersebut dalam penyelenggaraan pilkada 2024 ini.


Advertisement

Ketua KPU Papua Pegunungan Daniel Jingga menegaskan jika semua komisioner KPU baik di tingkat Provinsi dan 8 Kabupaten sudah mendengar materi dari DKPP terkait dengan kode etik, sehingga perlu untuk dipahami baik agar dalam pelaksanaan Pilkada ini jangan sampai melakukan hal-hal yang bisa berujung pada sanksi itu.

“Materi yang disampaikan menjadi pegangan untuk kita semua, terutama komisioner baik tingkat provinsi hingga kabupaten serta bagi kepala bagian, kepala sub bagian dan sekretariat lainya,” tegasnya Kamis (1/8/2024)

Dengan begitu dalam pelaksanaan tahapan Pemilukada pada 27 November 2024 nanti, setiap KPU di Papua Pegunungan dapat terhindar dari sanksi, dan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Advertisement

"Sebagai penyelenggara Pemilihan Umum tentu ada batasan -batasan yang tak boleh dilanggar karena ada aturan yang mengikat kita, apabila dalam penyelenggaraan pilkada serentak ini kita keluar dari aturan yang berlaku maka sanksinya pasti akan ada," beber Dani Jingga

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Tolikara juga mengingatkan kepada seluruh penyelenggara untuk tetap melakukan tahapan Pilkada sesuai dengan aturan atau berada dalam koridor hukum atau aturan yang berlaku agar terhindar dari masalah -masalah yang bisa mengatarkan pada sanksi kode etik.

"Perlu saya ingatkan dalam pelaksanaan Pilkada 2024 ini harus dijalankan sesuai dengan aturan dan proseduh hukum yang ada tidak hanya menghindari sanksi kode etik, namun juga menghindari terjadinya konflik dalam masyarakat," tutup Jingga. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer