
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kantor KPU Kota Jayapura digeruduk massa pada Senin (20/5/2024).
Mereka melakukan aksi demo lantaran menilai perekrutan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara bermasalah.
Bermasalah dalam hal ini menyalahi aturan dan kode etik Pemilu.
Mereka menyebut dua anggota PPD Jayapura Utara atas nama Oktavianus Karubaba dan Griffith Yustine Dumbon diduga menyalahi peraturan DKPP Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu.

Hal ini disampaikan Koordinator Aksi, Michael, dalam orasinya.
“Oktavianus Karubaba ini adiknya Ketua KPU Kota Jayapura.”
“Sementara Griffith Yustine Dumbon ini anak kandungnya Ketua KPU Provinsi Papua.”
“Secara aturan tidak boleh adanya hubungan langsung di dalam penyelenggara Pemilu," ujar Michael.
Dengan demikian, sambung Michael, disinyalir adanya tindakan nepotisme dalam perekrutan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Kota Jayapura.
Oleh sebab itu FPD meminta DKPP segera memeriksa Kedua anggota PPD tersebut, dan Ketua maupun Komisioner KPU Kota Jayapura.
Tidak hanya itu FPD ini juga meminta KPU RI dan DKPP RI segera memproses tindakan Kode Etik tersebut.
Sebab jika tidak, maka akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada di Kota Jayapura pada Pemilukada serentak November 2024 mendatang.
"Komisioner KPU Kota Jayapura ini baru dilantik dan baru menjalankan tugas, tapi sudah mulai bikin aturan sendiri, kami minta KPU RI segera merespon hal ini, guna menyukseskan pemilukada di Kota Jayapura yang Langsung Umum Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil)," imbuhnya.
Adapun aksi tersebut tidak mendapatkan jawaban langsung dari Komisoner KPU, lantaran semua Komisioner sedang bertugas di luar kantor.
Sehingga FPD ini akan kembali melakukan aksi damai di Kantor KPU Rabu (22/5/2024) mendatang.
"Kami akan kembali dengan membawa masa yang lebih banyak, karena aksi hari ini tidak ada jawaban dari Komisioner KPU Kota Jayapura," tuturnya (*)



