Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Begini Jawaban Ketua KPU Papua Terkait Hak Kesulungan OAP Dalam Pemilu

K
Penulis: Karolus Daot❯
Ketua KPU Papua Steve Dumbon.
Ketua KPU Papua Steve Dumbon.

CEPOSONLINE.COM JAYAPURA-Menjelang akhir masa Pemilu serentak 2024,berbagai pihak khususnya orang asli Papua (OAP) melakukan aksi penuntutan hak kesulungan untuk Caleg OAP di setiap wilayah di Tanah Papua. 


Advertisement

 Seperti Kamis (14/3) lalu Badan Pengurus Wilayah Presidium Pemuda Adat Tabi Kota Jayapura (DPW PPAT) menggelar demo damai di Kantor Sekretriat Pleno KPU Kota Jayapura atau di Hotel Grand Abepura, 

 Sebagian besar aksi ini, menuntut agar Caleg OAP diberi ruang khusus untuk lolos menjadi anggota legislatif periode 2024-2029 mendatang. 

 Menanggapi hal itu, Ketua KPU Papua Steve Dumbon menyatakan kemenangan Caleg, baik OAP maupun non OAP bukan ditentukan oleh penyelenggara Pemilu, tapi masyarakat. Dalam hal ini bergantung pada jumlah suara sesuai ketentuan yang ada. 

Advertisement

"Kami tidak punya kewenangan untuk menentukan siapa pemenang, karena kami bekerja sesuai aturan," ujarnya Sabtu (16/3). 

 Kemenangan caleg baik OAP maupun non OAP, kata dia ditentukan hasil Pemilu, penyelenggara hanya bekerja untuk pelaksanan Pemilu sendiri. 

"Jadi kalau menang ataupun kalah itu bagian dari demokrasi, karena aturannya demikian," tandasnya

Advertisement

 Dikatakan terkait hak kesulungan OAP, sudah diatur didalam Undang Undang Otonomi Khusus (OTSUS). Dimana seperempat dari jumlah kursi legilsatif akan diisi oleh OAP melalui kusi pengangkatan. Hal itupun menurutnya wujud nyata hadirnya UU Otsus untuk OAP. 

"Pemerintah sudah mengatur itu, tapi kalau Pemilu umum, prosesnya lain, kalau mau menang ya ikut pemilu, karena disitu tidak mengatur hak kesulungan," bebernya. 

 Sehingga diapun mengharapkan semua pihak memahami mekanisme Pemilu. Sehingga tidak kemudian sekedar menyampaikan aspirasi tanpa memperhatikan mekanisme yang ada (*)

Advertisement
Editor : Sundari Sulistyani

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer