Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah! KPU Umumkan 4 Anggota DPD RI Dapil Papua Tengah

T
Penulis: Theresia F. Tekege❯
Saksi calon DPD RI Dapil Papua Tengah saat menandatangani berita acara penetapan DPD RI di Aula RRI Nabire.
Saksi calon DPD RI Dapil Papua Tengah saat menandatangani berita acara penetapan DPD RI di Aula RRI Nabire.

CEPOSONLINE.COM, NABIRE-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024, termasuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan (Dapil) Papua Tengah.


Advertisement

Empat calon anggota DPD yang terpilih adalah Lis Tabuni, Yorrys Raweyai, Eka Kristina Yeimo dan Wilhelmus Pigai.

Dalam rapat penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara DPD RI Dapil Papua Tengah yang dibacakan anggota KPU Papua Tengah, Octovianus Takimai di Aula RRI Nabire, Sabtu (16/3) menyebut, Peraih suara terbanyak calon DPD RI Dapil Papua Tengah diraih oleh Lis Tabuni dengan memperoleh 246.693 suara.

Disusul senator aktif Yorrys Raweyai yang memperoleh 179.828 suara, sedangkan Eka Kristina Yeimo memperoleh 146.00r suara dan Wilhelmus Pigai memperoleh 139.260 suara.

Advertisement

"Data yang kami bacakan ini berdasarkan data D-Hasil yang direkap oleh KPU Kabupaten dan dirampungkan di tingkat Provinsi Papua Tengah," Kata Takimai.

Lis Tabuni, peraih suara terbanyak DPD RI Dapil Papua Tengah ketika diwawancarai sebelumnya mengaku, perolehan suara terbanyak ini atas hasil kerja keras yang dilakukan oleh dirinya sendiri, yang tentunya didukung juga oleh keluarga.

"Hasil dari perolehan suara ini, saya merasa puas karena ini kerja keras saya selama ini. Ini yang orang bilang, hasil tidak khianati proses," kata Lis Tabuni saat diwawancarai media ini setelah pleno Kabupaten Puncak Jaya tingkat Provinsi.(*)

Advertisement

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer