Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pleno Penghitungan Suara di Distrik Jayapura Selatan Sempat Berjalan Alot, Ini Penyebabnya

Y
Penulis: Yohanes Palen❯
Rapat pleno terbuka surat suara yang dilakukan oleh PPD Distrik Jayapura Selatan, Selasa (20/2/2024).
Rapat pleno terbuka surat suara yang dilakukan oleh PPD Distrik Jayapura Selatan, Selasa (20/2/2024).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Rapat pleno terbuka surat suara yang dilakukan oleh PPD Distrik Jayapura Selatan sempat alot.


Advertisement

Hal ini terjadi karena masalah jaringan yang tidak mendukung pada saat pengimputan data suara ke aplikasi.

Pleno PPD Distrik Jayapura Selatan yang berlangsung disalah satu hotel di Entrop, Kota Jayapura tersebut dihadiri oleh sejumlah saksi dari partai politik.

Terlihat juga aparat keamanan dari Kepolisian yang bertugas untuk melakukan pengamanan secara ketat pada pleno berlangsung.

Advertisement

"Kita sudah mulai lakukan pleno sejak hari Senin (19/2/2023) kemarin," ucap Ketua PPD Jayapura Selatan, Agustinus Rudamaga saat ditemui disela-sela kegiatan pleno di salah satu hotel di Entrop, Selasa (20/2/2024).

 Kata Agustinus, pihaknya sedikit mengalami kendala masalah jaringan.

Advertisement

Sehingga proses pleno sedikit alot dari waktu yang sudah ditentukan.

"Sejak pagi tadi kami sudah siap seluruhnya untuk mulai pleno, tetapi masalahnya dijaringan kurang bagus," ujarnya.

Sambung Agustinus, pleno surat suara ini memang dilakukan secara online melalui aplikasi yang sudah disiapkan.

Namun aplikasi online tersebut sedikit susah ketika untuk memasukkan pengimputan data.

"Hari ini kita pleno untuk Kampung Tobati dan Kampung Kayo Batu," terangnya.

Lanjut Agustinus, pihaknya masih berusaha agar pleno rekapitulasi bisa dilakukan secara online.

Sehingga pihaknya terus lakukan kordinasi dengan Bawaslu, KPU dan juga pihak telkomsel untuk masalah jaringan ini.

"Kalau jaringan masih terhambat maka, kita akan upayakan untuk pleno secara manual, hanya saja itu membutuhkan waktu yang lama. Kalau lewat online paling lambat 3 hari sudah selesai," pungkasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer