Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan di Mamberamo Raya

E
Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, menyebutkan pihaknya mengusulkan pemungutan suara susulan usai logistik pemilu terlambat didistribusikan.
Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, menyebutkan pihaknya mengusulkan pemungutan suara susulan usai logistik pemilu terlambat didistribusikan.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Bawaslu Mamberamo Raya mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara susulan di 20 TPS di 4 distrik.


Advertisement

Hal ini menyusul keterlambatan pendistribusian logistik di daerah tersebut.

Anggota Bawaslu Mamberamo Raya, Omega Batkorumbawa, mengatakan hal itu sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum dan peraturan bawaslu nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Formulir Model A hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Mamberamo Raya.

"Melihat fakta dan kejadian bahwa pada 13 Februari 2024, logistik pemungutan suara belum terdistribusi di 20 TPS di 4 distrik di Mamberamo Raya.”

Advertisement

“Sehingga pada 14 Februari 2024, di 20 TPS tersebut tidak dapat melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara karena keterlambatan distribusi yang diakibatkan tidak maksimalnya transportasi udara," kata Mega kepada Cenderawasih Pos, Rabu (14/2).

Lanjutnya, yang mana di Kabupaten Mamberamo Taya terdapat 34 tititk pendistribusian yang menggunakan transportasi udara seperti helikopter untuk droping logisitik ke masing masing TPS.

Advertisement

"Kami berharapa kesiapan KPU agar dapat lebih maksimal dalam melaksanakan agenda negara seperti ini” tegasnya. (*)

 

Advertisement

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer