Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Lokasi TPS Pj Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Coblos pada 14 Februari 2024

E
Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, bersama jajaran pejabat Pemprov Papua.
Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun, bersama jajaran pejabat Pemprov Papua.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Terhitung dua hari lagi pemungutan suara Pemilu 2024 bakal dilakukan.


Advertisement

Tepatnya pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia memberikan hak suara terhadap Calon Presiden-Wakil Presiden dan Caleg dari tingkat DPR RI hingga DPRD kabupaten/kota.

Tak terkecuali bagi Pj Gubernur Papua, Ridwan Rumasukun.

Orang nomor satu di Provinsi Papua itu bakal memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 033, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada hari pencoblosan 14 Februari nanti.

Advertisement

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri Agus Yudianto, Senin (12/2/2024).

“Pak Pj Gubernur akan memberikan hak suaranya di Waena mengingat yang bersangkutan tinggal di daerah tersebut,” kata Jeri saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (12/2/2024).

Advertisement

 

Sementara Pj Sekda Papua, Derek Hegemur, Jeri menyebut bahwa akan memberikan hak suaranya di TPS 006 Kelurahan Trikora, Distrik Jayapura Utara.

Berkaitan dengan Pelaksanaan Pemilu Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari nanti, Jeri mengimbau ASN untuk tetap Netral.

“ASN harus tetap netral dan tidak memihak siapapun,” pungkasnya. (*)

Advertisement

Artikel Terkait

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Jika Gibran Mau Bertarung dalam Pemilu 2029, Harus Kejar Paket C

Pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) presiden dan wakil presiden nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berpotensi menghambat

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Prabowo Sentil Politisi yang Enggan Berdamai Usai Pemilu

Presiden Prabowo Subianto mengajak seluruh kekuatan politik di Indonesia mengakhiri persaingan setelah pemilihan umum dan kembali bersatu membangun bangsa.

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Resmi Putusan MK, Parpol Bisa Gugur di Dapil Apabila Tak Penuhi Syarat Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan aturan baru dalam dalam Pemilu. 

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer